Dengan terbitnya SK Pemberhentian Sementara, maka Yuvinus Solo akan dibebaskan dari tugas sebagai Anggota DPRD Sikka. Posisinya digantikan sementara oleh calon pengumpul suara terbanyak kedua dari Partai Demokrat pada Dapil Sikka 3.
Jika proses hukum sudah inkrah, dan Yuvinus Solo dinyatakan tidak bersalah, maka dia akan kembali menjabat sebagai anggota DPRD Sikka. Sebaliknya jika dinyatakan bersalah, maka akan ditindaklanjuti dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Hingga kini belum diketahui sejauh mana respon Bupati Sikka terhadap SK Gubernur NTT tentang Pemberhentian Sementara Yuvinus Solo. Begitu juga belum diketahui sikap politik DPRD Sikka terhadap hal ini.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












