DPRD dan Pemkab Sikka Mulai Bahas Ranperda Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 12:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 294 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan dokumen Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar kepada Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi, Senin (15/9)

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan dokumen Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar kepada Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi, Senin (15/9)

Dia menambahkan selain itu, salah satu faktor utama penyebab rendahnya partisipasi pendidikan tinggi adalah keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga, terutama keluarga miskin ekstrim. Menurut Wakil Bupati Sikka, keluarga miskin ekstrim umumnya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang sarjana. Dia menyebut di Kabupaten Sikka masih terdapat 8.744 keluarga miskin ekstrim atau 32.475 jiwa yang tidak dapat memberikan pendidikan yang layak bagi anaknya.

Wabup Sikka kemudian menyinggung amanat Pasal 3 huruf c Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang berbunyi fakir miskin berhak memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya. Amanat ini, kata dia, sejalan dengan program-program prioritas pembangunan Kabupaten Sikka melalui penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sikka sebagai strategi afirmatif untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui jaminan akses pendidikan tinggi minimal satu orang per rumah tangga miskin ekstrim, sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam peningkatan kapasitas SDM keluarga miskin.

Baca Juga :  Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Suasana Rapat Paripurna, Senin (15/9)

Mantan anggota DPRD Sikka yang kini berjubah Partai Golkar itu mengatakan kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dia menyebut antara lain pendapatan, pendidikan, dan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemiskinan, tambah dia, merupakan kondisi di mana seseorang atau kelompok orang, tidak dapat memenuhi hak-hak dasar untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan bermartabat. Pasal 28C dan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidup.

Baca Juga :  Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

“Kemiskinan dan pendidikan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dalam suatu lingkaran sebab-akibat yang kompleks. Pendidikan yang rendah sering menjadi penyebab kemiskinan, sementara kemiskinan juga menjadi penghambat utama akses dan kualitas pendidikan,” ujar dia.

Secara umum, ungkap dia, keluarga yang hidup dalam kemiskinan sering kali mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti biaya sekolah, alat tulis, transportasi, hingga dukungan belajar di rumah. Anak-anak dari keluarga miskin juga lebih rentan untuk putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena harus bekerja membantu ekonomi keluarga.

Berita Terkait

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA