DPRD dan Pemkab Sikka Mulai Bahas Ranperda Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 12:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 308 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan dokumen Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar kepada Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi, Senin (15/9)

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan dokumen Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar kepada Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi, Senin (15/9)

Dia menambahkan selain itu, salah satu faktor utama penyebab rendahnya partisipasi pendidikan tinggi adalah keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga, terutama keluarga miskin ekstrim. Menurut Wakil Bupati Sikka, keluarga miskin ekstrim umumnya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang sarjana. Dia menyebut di Kabupaten Sikka masih terdapat 8.744 keluarga miskin ekstrim atau 32.475 jiwa yang tidak dapat memberikan pendidikan yang layak bagi anaknya.

Wabup Sikka kemudian menyinggung amanat Pasal 3 huruf c Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang berbunyi fakir miskin berhak memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya. Amanat ini, kata dia, sejalan dengan program-program prioritas pembangunan Kabupaten Sikka melalui penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sikka sebagai strategi afirmatif untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui jaminan akses pendidikan tinggi minimal satu orang per rumah tangga miskin ekstrim, sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam peningkatan kapasitas SDM keluarga miskin.

Baca Juga :  Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
Suasana Rapat Paripurna, Senin (15/9)

Mantan anggota DPRD Sikka yang kini berjubah Partai Golkar itu mengatakan kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dia menyebut antara lain pendapatan, pendidikan, dan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemiskinan, tambah dia, merupakan kondisi di mana seseorang atau kelompok orang, tidak dapat memenuhi hak-hak dasar untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan bermartabat. Pasal 28C dan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidup.

Baca Juga :  BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

“Kemiskinan dan pendidikan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dalam suatu lingkaran sebab-akibat yang kompleks. Pendidikan yang rendah sering menjadi penyebab kemiskinan, sementara kemiskinan juga menjadi penghambat utama akses dan kualitas pendidikan,” ujar dia.

Secara umum, ungkap dia, keluarga yang hidup dalam kemiskinan sering kali mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti biaya sekolah, alat tulis, transportasi, hingga dukungan belajar di rumah. Anak-anak dari keluarga miskin juga lebih rentan untuk putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena harus bekerja membantu ekonomi keluarga.

Berita Terkait

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WITA

Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA