“Data yang menggunakan teks tidak terbaca oleh sistem,” ungkap Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.

Masalah ini kemudian menjadi debatabel soal tanggung jawab dalam memastikan data guru penerima TPG THR dan TPG Gaji 13. Dinas PKO Sikka menuding kekeliruan terjadi pada Kemenag Sikka, begitu juga sebaliknya Kemenag Sikka menilai Dinas PKO Sikka yang harus bertanggungjawab.
Beberapa anggota DPRD Sikka menilai dua institusi tersebut tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik sehingga muncul persoalan yang merugikan guru-guru agama. Apalagi, masalah seperti ini selalu muncul setiap tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marthen Luther Adji dari Fraksi Partai Perindo mengingatkan semua pihak yang terlibat mengurusi hak-hak guru, harus bekerja dengan hati, sehingga tidak menyusahkan guru-guru.
“Setiap tahun terjadi, perlu refleksi, jangan susahkan orang,” tegas pensiunan birokrat yang pernah menjadi Sekretaris Dinas PKO Sikka.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Yosef Nong Soni meminta Dinas PKO Sikka dan Kemenag Sikka untuk harus melakukan koordinasi dan konsolidasi sejak awal. Bagi dia, faktor ini penting agar bisa mengeliminir hal-hal teknis yang berdampak merugikan para guru. Begitu juga Maria Angelorum Mayestatis dari Fraksi Partai Golkar menyebut koordinasi sangat penting agar tidak terjadi persoalan baru.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












