Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 486 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stefanus Roy Rening (baju putih) pose bersama sejumlah pengacara usai mendaftar
Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4)

Stefanus Roy Rening (baju putih) pose bersama sejumlah pengacara usai mendaftar Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4)

Maumere-SuaraSikka.com: Stefanus Roy Rening Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perlawanan hukum. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe. Gara-gara tuduhan itu dia menjadi terpidana selama 4,5 tahun penjara.

Perlawanan Roy Rening sangat beralasan. Dia memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (Novum-Normatif) dalam berkas PKnya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkaranya.  Dalam permohonan PK, Tim Penasihat Hukum memberi judul “Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir” dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945″.

Menurut Roy Rening, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah dinyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah “Pasal Karet” (lentur dan elastis) dan “Multitafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Roy Rening pose bersama Lukas Enembe beberapa waktu lalu

Mahkamah Agung sendiri sebagai pihak terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, ujar Roy Rening, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

Baca Juga :  Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC

Dalam konteks permohonan a quo, hal ini memperkuat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.

“Putusan MK itu merupakan “keadaan baru” yang belum ada pada saat perkara kami diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” beber Roy Rening menyampaikan alasan pengajuan PK.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas
Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC
Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari
Kasus Matinya Noni, Dokter FX Lameng Ingatkan Penyidik Wajib Lakukan Autopsi Mayat dan Tes DNA
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Flores Timur NTT, Puluhan Rumah Rusak
132 Desa di Sikka Laksanakan Pilkades Serentak, Telan Biaya 3 Miliar Lebih
TPG THR dan Gaji 13 Sudah Terealisasi, Guru-Guru Sampaikan Terima Kasih kepada Dinas PKO Sikka
Meski Terkendala Jaringan, Dinas PKO Sikka Lakukan Proses Pembayaran TPG THR dan Gaji 13
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:59 WITA

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas

Jumat, 10 April 2026 - 21:37 WITA

Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC

Jumat, 10 April 2026 - 09:51 WITA

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 10:18 WITA

Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Flores Timur NTT, Puluhan Rumah Rusak

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WITA

132 Desa di Sikka Laksanakan Pilkades Serentak, Telan Biaya 3 Miliar Lebih

Rabu, 8 April 2026 - 08:49 WITA

TPG THR dan Gaji 13 Sudah Terealisasi, Guru-Guru Sampaikan Terima Kasih kepada Dinas PKO Sikka

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WITA

Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:37 WITA

Meski Terkendala Jaringan, Dinas PKO Sikka Lakukan Proses Pembayaran TPG THR dan Gaji 13

Berita Terbaru

Ibu dan anak di Kojagete dikabarkan hilang sejak 1 April 2026

Daerah

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:51 WITA