Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 615 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stefanus Roy Rening (baju putih) pose bersama sejumlah pengacara usai mendaftar
Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4)

Stefanus Roy Rening (baju putih) pose bersama sejumlah pengacara usai mendaftar Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4)

Maumere-SuaraSikka.com: Stefanus Roy Rening Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perlawanan hukum. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe. Gara-gara tuduhan itu dia menjadi terpidana selama 4,5 tahun penjara.

Perlawanan Roy Rening sangat beralasan. Dia memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (Novum-Normatif) dalam berkas PKnya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkaranya.  Dalam permohonan PK, Tim Penasihat Hukum memberi judul “Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir” dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945″.

Menurut Roy Rening, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah dinyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah “Pasal Karet” (lentur dan elastis) dan “Multitafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Roy Rening pose bersama Lukas Enembe beberapa waktu lalu

Mahkamah Agung sendiri sebagai pihak terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, ujar Roy Rening, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

Baca Juga :  Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Dalam konteks permohonan a quo, hal ini memperkuat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.

“Putusan MK itu merupakan “keadaan baru” yang belum ada pada saat perkara kami diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” beber Roy Rening menyampaikan alasan pengajuan PK.

Berita Terkait

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA