Roy Rening menjelaskan dirinya menjadi tersangka kemudian terpidana, karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan. Dan karena frasa tersebut telah dihapus oleh MK, maka tegas dia, tidak ada lagi dasar hukum (legal standing) untuk terus mempidanakan dirinya.
“Paska Putusan MK Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dicabut Hakim MK,” tegas Roy Rening sebagaimana keterangan pers yang diterima media ini, Senin (6/4).
Dia menegaskan bila fakta hukum itu sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakannya yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung”, menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” ujar Roy Rening.
Permohonan PK didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/4). Roy Rening didampingi kuasanya dari Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian. Mereka terdiri dari Petrus Bala Pattyona, Paskalis Pieter, Cyprus A Tatal, Petrus Jaru, Antonius Eko Nugroho, Davy Helkiah Radjawane, Emanuel MG, Agustinus Thomas Saragih, Alres Ronaldy Baba, Diana Manurun Palino, Renaldi PR Manalu, dan Augusto Advocatio Justino Rening.
Selain itu Roy Rening juga didampingi Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA yang terdiri dari Irranto Subrakto, Muhammad Daud Berueh, Zamal Abidin M Law& Dev dan Feby Yonesta.


Ikuti Kami
Subscribe












