“Dengan demikian, secara yuridis pula membawa konsekuensi hukum, kami memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia membebaskan atau melepaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat pemohon sebagai advokat,” tegas Daud Bereuh.
Dia menegaskan karena frasa “langsung ataupun tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sudah tidak berlaku, maka sebagai pengaju PK, pihaknya memohon Majelis Hakim PK pada MA untuk menerima Permintaan PK dari Pemohon PK atas nama Stefanus Roy Rening, mengabulkan permohonan PK dan menyatakan pemohon Stefanus Roy Rening tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta membebaskan atau melepaskan pemohon dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak). Selanjutnya, menyatakan masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan pemohon berakhir seketika dan pemohon dinyatakan bebas murni.*** (eny)



ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












