Petrus Bala Pattyona selaku Koordinator Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian menyebut
kliennya Roy Rening telah didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan, Roy Rening dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis), memberikan saran membuat vidio klarifikasi tentang asal-usul dana Rp 1 Miliar (hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), melakukan unjuk rasa/demontrasi di Mako Brimob Papua dengan isu “Save Lukas Enembe”, “menolak politisasi dan kriminalisasi” (hak konstitusional kebebasan berserikat dan berpendapat), memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (faktanya, saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), dan memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai prosedur penyitaan (penyitaan dana yang terdapat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK (Tim Penasihat Hukum Gubernur Lukas Enembe melakukan Advokasi Non-Litigasi).
Menurut Petrus Bala Pattyona, perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multitafsir dan bertentangan dengan azas kepastian hukum (lex certa) sehingga Roy Rening dikriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paska Putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delik obstruction of justice (dekriminalisasi). Dia beralasan karena delik obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang UNCAC dan Pasal 281 s/d Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum.
Advokat senior itu menjelaskan paska Putusan MK dengan dihapusnya “pasal karet” tersebut, tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan (kriminalisasi) terhadap Advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multitafsir.
“Sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak azasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum,” tegas Petrus Bala Pattyona.


Ikuti Kami
Subscribe












