Dia mengatakan pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan melanggar undang-undang (azas legalitas). Kesalahan dengan melanggar undang-undang merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana.
“Pasal 21 dengan frasa langsung atau tidak langsung tdak dapat dipergunakan lagi oleh penegak hukum (penyidik) untuk mengkriminalisasi klien kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena undang-undangnya sudah dihapus atau tidak berlaku lagi, maka klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya kesalahan dalam arti melawan hukum/melanggar undang-undang, maka klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tuntutan hukum,” tegas Daud Bereuh.
Dia menambahkan meskipun Putusan MK umumnya berlaku ke depan (non-rekroaktif), namun dalam hukum pidana terdapat pengecualian, dengan berlakunya azas “lex favor reo“. Dalam hukum pidana ditegaskan bahwa jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan undang-undang tersebut dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam hukum pidana, penerapan Azas Lex Favor Rea menegaskan jika ada perubahan perundang-undangan, termasuk melalui putusan MK, yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif) demi kepastian hukum yang adil,” tegas dia.
Saat ini, Roy Rening masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan yang masa percobaannya akan berakhir pada bulan April 2028. Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaran Pidana, mengatur bahwa “dalam hal setelah putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.”
Menurut Daud Bereuh, mempertahankan putusan pemidanaan termasuk status pembebasan bersyarat dan masa percobaan terhadap Roy Rening berdasarkan norma pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional, dapat dikualifikasi adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya dan melanggar hak azasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta juga berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang merupakan hak azasi.


Ikuti Kami
Subscribe












