Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa atas dasar dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan Roy Rening sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka Lukas Enembe dan Tersangka Rijatono Lakka.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (DPN Peradi RBA) menjelaskan juga mengenai putusan judex juris/judex facti dalam perkara a quo yang menyatakan Roy Rening terbukti secara langsung atau tidak langsung melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Lukas Enembe.
Namun dengan keluarnya Putusan MK yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kesimpulannya, kata dia, bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normarif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan, sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertimbangan hakim inilah yang menjadi bentuk kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris/judex facti dalam perkara ini,” ujar Muhammad Daud Bereuh.
Daud Bereuh yang saat ini juga adalah Pelaksana Tugas Sekjen DPN Peradi RBA menegaskan paska Putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor dengan frasa “langsung atau tidak langsung”, bukan lagi delik formil obstruction of justice, karena sudah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka pihaknya berkesimpulan tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum, atas perbuatan yang didakwakan kepada Roy Rening. Apalalgi, kata dia, faktanya perkara Lukas Enembe berjalan sampai tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Semestinya dalam delik obstruction of justice, harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara perbuatan klien kami dengan kegagalan atau hambatan yang terjadi dalam penyidikan. Karena dengan kelancaran proses hukum kasus Lukas Enembe sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu fakta empiris yang tidak terbantahkan bahwa tidak terjadi perintangan penyidikan yang dilakukan klien kami,” tegas Daud Bereuh.


Ikuti Kami
Subscribe












