Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 587 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stefanus Roy Rening (baju putih) pose bersama sejumlah pengacara usai mendaftar
Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4)

Stefanus Roy Rening (baju putih) pose bersama sejumlah pengacara usai mendaftar Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4)

Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa atas dasar dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan Roy Rening sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka Lukas Enembe dan Tersangka Rijatono Lakka.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (DPN Peradi RBA) menjelaskan juga mengenai putusan judex juris/judex facti dalam perkara a quo yang menyatakan Roy Rening terbukti secara langsung atau tidak langsung melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Lukas Enembe.

Namun dengan keluarnya Putusan MK yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kesimpulannya, kata dia,  bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normarif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan, sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK.

“Pertimbangan hakim inilah yang menjadi bentuk kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris/judex facti dalam perkara ini,” ujar Muhammad Daud Bereuh.

Daud Bereuh yang saat ini juga adalah Pelaksana Tugas Sekjen DPN Peradi RBA menegaskan paska Putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor dengan frasa “langsung atau tidak langsung”, bukan lagi delik formil obstruction of justice, karena sudah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka pihaknya berkesimpulan tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum, atas perbuatan yang didakwakan kepada Roy Rening. Apalalgi, kata dia, faktanya perkara Lukas Enembe berjalan sampai tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

“Semestinya dalam delik obstruction of justice, harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara perbuatan klien kami dengan kegagalan atau hambatan yang terjadi dalam penyidikan. Karena dengan kelancaran proses hukum kasus Lukas Enembe sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu fakta empiris yang tidak terbantahkan bahwa tidak terjadi perintangan penyidikan yang dilakukan klien kami,” tegas Daud Bereuh.

Berita Terkait

SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WITA

Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara

Selasa, 7 April 2026 - 19:54 WITA

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Rabu, 1 April 2026 - 18:22 WITA

Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:27 WITA

PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:07 WITA

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA