Upaya ini belum menyadarkan Indri Nuraini alias Sofi. Perempuan malam tersebut tetap tidak menghiraukan somasi. Maka persoalan utang tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sikka pada tanggal 7 Januari 2026. Para pihak akhirnya membuat kesepakatan tertulis di hadapan aparat kepolisian.
“Atas kejadian ini, Indri Nuraini alias Sofi tidak merasa nyaman saat bekerja di Eltras Pub,” ungkap Tim Kuasa Hukum.
Suster Ika seperti Polisi
Kisah Indri Nuraini alias Sofi tidak berhenti di situ. Pada tanggal 21 Januari 2026, Suster Ika mendatangi Eltras Pub sekitar pukul 16.00 untuk menemui Sofi. Selanjutnya Suster Ika membawa Sofi keluar dari mess Eltras Pub tanpa sepengetahuan YCGW alias AW selaku pengelola Eltras Pub dan sebagai pihak yang menandatangani kontrak kerja antara pengelola Eltras Pub dan LC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan penyelidik Polres Sikka membiarkan Suster Ika leluasa menjemput Sofi di Eltras Pub, padahal diketahui Suster Ika bukanlah seorang polisi. Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran KUHAP, dan merupakan bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi keterangan korban dan kualitas bukti permulaan.
Belakangan diketahui terdapat beberapa polisi/penyelidik Polres Sikka yang datang bersama Suster Ika tetapi mereka menunggu di Jalan Eltari yang jaraknya kurang lebih 10 meter dan Eitras Pub.
Dua hari kemudian, Kasat Reskrim Polres Sikka mendatangi Eltras Pub dengan membawa surat tugas. Dalam surat tugas tertulis nama-nama polisi yang hendak menjemput LC, tetapi tidak mengakomodir nama-nama LC yang akan dijemput.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












