Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 707 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang LC Eltras Pub meninggalkan Maumere dengan menutup wajah akibat malu karena banyak utang di Eltras Pub

Seorang LC Eltras Pub meninggalkan Maumere dengan menutup wajah akibat malu karena banyak utang di Eltras Pub

“Ketika ditanya nama-nama LC yang hendak dijemput, Kasat Reskrim Polres Sikka menyampaikan bahwa nama-nama dimaksud ada di HP Suster Ika. Padahal profesi Suster Ika bukan seorang polisi/penyelidik/penyidik,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Penjemputan 12 LC, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak didasarkan pada dokumen resmi berupa surat tugas penjemputan yang isinya menyebutkan nama-nama LC yang mau dijemput. Tetapi institusi kepolisian Resort Sikka melalui Kasat Reskrim justeru merujuk pada data dalam perangkat pribadi/HP Suster Ika yang bukan selaku aparat penegak hukum/penyelidik/penyidik.

“Kalimat nama-nama yang akan dijemput bisa di lihat di Suster Ika, pertanyaan hukumnya adalah apa dasar penyerahan kewenangan dari polisi kepada oknum yang bukan penyelidik dan/atau penyidik? Fakta a quo yaitu Suster Ika bertindak seolah-olah penyelidik/polisi yang mempunyai kewenangan melampaui intitusi kepolisian, atau dengan perkataan lain polisi adalah bawahan dari Suster Ika, sehingga seorang Kasat Reskrim Polres Sikka pun harus menyatakan bahwa nama-nama yang akan dijemput bisa dilihat di Suster Ika,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Walaupun mendapat keberatan, namun Kasat Reskrim Polres Sikka tetap memaksa untuk membawa 12 LC Eltras Pub keluar dari tempat hiburan malam itu, tanpa seizin YCGW alias AW.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menambahkan saat keberatan berkaitan dengan daftar nama LC yang hendak dijemput, Kanit Tipiter yang bernama Tildis menyampaikan bahwa pihaknya datang mengimbau jika ada yang merasa diri korban bisa ikut polisi, tapi jika tidak ada yang merasa sebagai korban tidak perlu ikut. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, pernyataan tersebut mengandung makna bahwa Polres Sikka dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Sikka tidak memiliki cukup data dan bukti tentang adanya dugaan TPPO.

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

“Pernyataan Kanit Tipiter Tildis mengindikasikan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki data yang cukup siapa sebagai korban TPPO, tetapi menawarkan kepada LC untuk dapat menjadi korban atau tidak. Tawaran memilih untuk ikut atau tidak ikut polisi dan TRuK-F memberikan pilihan bebas kepada LC, hal ini mengindikasikan bahwa status korban ditentukan sendiri oleh LC berdasarkan pilihan yang diberikan Kanit Tipiter, tidak diidentifikasi secara objektif oleh penyidik melalui verifikasi awal berbasis fakta penyidik namun justeru hanya mengikuti kehendak Suster Ika. Di sini institusi kepolisian yang seharusnya melakukan penegakan hukum dengan berpedoman pada KUHAP justeru berpedoman pada kehendak dan keinginan Suster Ika,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Berita Terkait

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA