Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 799 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang LC Eltras Pub meninggalkan Maumere dengan menutup wajah akibat malu karena banyak utang di Eltras Pub

Seorang LC Eltras Pub meninggalkan Maumere dengan menutup wajah akibat malu karena banyak utang di Eltras Pub

“Ketika ditanya nama-nama LC yang hendak dijemput, Kasat Reskrim Polres Sikka menyampaikan bahwa nama-nama dimaksud ada di HP Suster Ika. Padahal profesi Suster Ika bukan seorang polisi/penyelidik/penyidik,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Penjemputan 12 LC, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak didasarkan pada dokumen resmi berupa surat tugas penjemputan yang isinya menyebutkan nama-nama LC yang mau dijemput. Tetapi institusi kepolisian Resort Sikka melalui Kasat Reskrim justeru merujuk pada data dalam perangkat pribadi/HP Suster Ika yang bukan selaku aparat penegak hukum/penyelidik/penyidik.

“Kalimat nama-nama yang akan dijemput bisa di lihat di Suster Ika, pertanyaan hukumnya adalah apa dasar penyerahan kewenangan dari polisi kepada oknum yang bukan penyelidik dan/atau penyidik? Fakta a quo yaitu Suster Ika bertindak seolah-olah penyelidik/polisi yang mempunyai kewenangan melampaui intitusi kepolisian, atau dengan perkataan lain polisi adalah bawahan dari Suster Ika, sehingga seorang Kasat Reskrim Polres Sikka pun harus menyatakan bahwa nama-nama yang akan dijemput bisa dilihat di Suster Ika,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Walaupun mendapat keberatan, namun Kasat Reskrim Polres Sikka tetap memaksa untuk membawa 12 LC Eltras Pub keluar dari tempat hiburan malam itu, tanpa seizin YCGW alias AW.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menambahkan saat keberatan berkaitan dengan daftar nama LC yang hendak dijemput, Kanit Tipiter yang bernama Tildis menyampaikan bahwa pihaknya datang mengimbau jika ada yang merasa diri korban bisa ikut polisi, tapi jika tidak ada yang merasa sebagai korban tidak perlu ikut. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, pernyataan tersebut mengandung makna bahwa Polres Sikka dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Sikka tidak memiliki cukup data dan bukti tentang adanya dugaan TPPO.

Baca Juga :  Bupati Sikka "Tampar" ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

“Pernyataan Kanit Tipiter Tildis mengindikasikan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki data yang cukup siapa sebagai korban TPPO, tetapi menawarkan kepada LC untuk dapat menjadi korban atau tidak. Tawaran memilih untuk ikut atau tidak ikut polisi dan TRuK-F memberikan pilihan bebas kepada LC, hal ini mengindikasikan bahwa status korban ditentukan sendiri oleh LC berdasarkan pilihan yang diberikan Kanit Tipiter, tidak diidentifikasi secara objektif oleh penyidik melalui verifikasi awal berbasis fakta penyidik namun justeru hanya mengikuti kehendak Suster Ika. Di sini institusi kepolisian yang seharusnya melakukan penegakan hukum dengan berpedoman pada KUHAP justeru berpedoman pada kehendak dan keinginan Suster Ika,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru