Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 780 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang LC Eltras Pub meninggalkan Maumere dengan menutup wajah akibat malu karena banyak utang di Eltras Pub

Seorang LC Eltras Pub meninggalkan Maumere dengan menutup wajah akibat malu karena banyak utang di Eltras Pub

“Ketika ditanya nama-nama LC yang hendak dijemput, Kasat Reskrim Polres Sikka menyampaikan bahwa nama-nama dimaksud ada di HP Suster Ika. Padahal profesi Suster Ika bukan seorang polisi/penyelidik/penyidik,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Penjemputan 12 LC, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak didasarkan pada dokumen resmi berupa surat tugas penjemputan yang isinya menyebutkan nama-nama LC yang mau dijemput. Tetapi institusi kepolisian Resort Sikka melalui Kasat Reskrim justeru merujuk pada data dalam perangkat pribadi/HP Suster Ika yang bukan selaku aparat penegak hukum/penyelidik/penyidik.

“Kalimat nama-nama yang akan dijemput bisa di lihat di Suster Ika, pertanyaan hukumnya adalah apa dasar penyerahan kewenangan dari polisi kepada oknum yang bukan penyelidik dan/atau penyidik? Fakta a quo yaitu Suster Ika bertindak seolah-olah penyelidik/polisi yang mempunyai kewenangan melampaui intitusi kepolisian, atau dengan perkataan lain polisi adalah bawahan dari Suster Ika, sehingga seorang Kasat Reskrim Polres Sikka pun harus menyatakan bahwa nama-nama yang akan dijemput bisa dilihat di Suster Ika,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Walaupun mendapat keberatan, namun Kasat Reskrim Polres Sikka tetap memaksa untuk membawa 12 LC Eltras Pub keluar dari tempat hiburan malam itu, tanpa seizin YCGW alias AW.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menambahkan saat keberatan berkaitan dengan daftar nama LC yang hendak dijemput, Kanit Tipiter yang bernama Tildis menyampaikan bahwa pihaknya datang mengimbau jika ada yang merasa diri korban bisa ikut polisi, tapi jika tidak ada yang merasa sebagai korban tidak perlu ikut. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, pernyataan tersebut mengandung makna bahwa Polres Sikka dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Sikka tidak memiliki cukup data dan bukti tentang adanya dugaan TPPO.

Baca Juga :  Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

“Pernyataan Kanit Tipiter Tildis mengindikasikan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki data yang cukup siapa sebagai korban TPPO, tetapi menawarkan kepada LC untuk dapat menjadi korban atau tidak. Tawaran memilih untuk ikut atau tidak ikut polisi dan TRuK-F memberikan pilihan bebas kepada LC, hal ini mengindikasikan bahwa status korban ditentukan sendiri oleh LC berdasarkan pilihan yang diberikan Kanit Tipiter, tidak diidentifikasi secara objektif oleh penyidik melalui verifikasi awal berbasis fakta penyidik namun justeru hanya mengikuti kehendak Suster Ika. Di sini institusi kepolisian yang seharusnya melakukan penegakan hukum dengan berpedoman pada KUHAP justeru berpedoman pada kehendak dan keinginan Suster Ika,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Berita Terkait

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA