“Ketika ditanya nama-nama LC yang hendak dijemput, Kasat Reskrim Polres Sikka menyampaikan bahwa nama-nama dimaksud ada di HP Suster Ika. Padahal profesi Suster Ika bukan seorang polisi/penyelidik/penyidik,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Penjemputan 12 LC, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak didasarkan pada dokumen resmi berupa surat tugas penjemputan yang isinya menyebutkan nama-nama LC yang mau dijemput. Tetapi institusi kepolisian Resort Sikka melalui Kasat Reskrim justeru merujuk pada data dalam perangkat pribadi/HP Suster Ika yang bukan selaku aparat penegak hukum/penyelidik/penyidik.
“Kalimat nama-nama yang akan dijemput bisa di lihat di Suster Ika, pertanyaan hukumnya adalah apa dasar penyerahan kewenangan dari polisi kepada oknum yang bukan penyelidik dan/atau penyidik? Fakta a quo yaitu Suster Ika bertindak seolah-olah penyelidik/polisi yang mempunyai kewenangan melampaui intitusi kepolisian, atau dengan perkataan lain polisi adalah bawahan dari Suster Ika, sehingga seorang Kasat Reskrim Polres Sikka pun harus menyatakan bahwa nama-nama yang akan dijemput bisa dilihat di Suster Ika,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walaupun mendapat keberatan, namun Kasat Reskrim Polres Sikka tetap memaksa untuk membawa 12 LC Eltras Pub keluar dari tempat hiburan malam itu, tanpa seizin YCGW alias AW.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menambahkan saat keberatan berkaitan dengan daftar nama LC yang hendak dijemput, Kanit Tipiter yang bernama Tildis menyampaikan bahwa pihaknya datang mengimbau jika ada yang merasa diri korban bisa ikut polisi, tapi jika tidak ada yang merasa sebagai korban tidak perlu ikut. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, pernyataan tersebut mengandung makna bahwa Polres Sikka dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Sikka tidak memiliki cukup data dan bukti tentang adanya dugaan TPPO.
“Pernyataan Kanit Tipiter Tildis mengindikasikan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki data yang cukup siapa sebagai korban TPPO, tetapi menawarkan kepada LC untuk dapat menjadi korban atau tidak. Tawaran memilih untuk ikut atau tidak ikut polisi dan TRuK-F memberikan pilihan bebas kepada LC, hal ini mengindikasikan bahwa status korban ditentukan sendiri oleh LC berdasarkan pilihan yang diberikan Kanit Tipiter, tidak diidentifikasi secara objektif oleh penyidik melalui verifikasi awal berbasis fakta penyidik namun justeru hanya mengikuti kehendak Suster Ika. Di sini institusi kepolisian yang seharusnya melakukan penegakan hukum dengan berpedoman pada KUHAP justeru berpedoman pada kehendak dan keinginan Suster Ika,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












