Atas tawaran pilihan yang disampaikan Kanit Tipiter, LC yang ikut pihak kepolisian dan Suster Ika berjumlah 13 orang termasuk Indri Nuraini alias Sofi yang dua hari sebelumnya telah dibawa Suster Ika ke penampungan TRuK-F. Tindakan Suster Ika dan penyidik Polres Sikka yang membawa 13 LC Eitras tanpa sepengetahuan dan persetujuan YCGW alias AW jelas merupakan perbuatan yang melanggar etika dan hukum.
Tim Kuasa Hukum Pemohon juga menyitir pernyataan seorang Polwan Polres Sikka yang masih sempat mengajak LC lain supaya ikut ke TRuK-F. Tetapi 11 LC yang memilih tetap berada di Eltras Pub menjawab mereka lebih nyaman di Eltras Pub. Jawaban 11 LC ini tidak dapat ditafsirkan lain bahwa keterangan Indri Nuraini alias Sofi yang dijemput pertama dan keterangan yang diberikan 12 LC kepada Suster Ika adalah keterangan yang tidak benar.
Prosedural Kerja
Dalam sisang praperadilan, Tim Kuasa Hukum Pemohon juga membeberkan prosedural seseorang menjadi LC di Eltras Pub, yakni didahului dengan lamaran kerja lalu diikuti penandatanganan kontrak kerja oleh kedua bela pihak sebagaimana amanat Undang Undang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, sebelum menjadi LC pada Eltras Pub, 13 LC tersebut membuat surat lamaran kerja, yang setelah diterima, diikuti dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani kedua belah pihak antara LC sebagai karyawan dan Pemohon I sebagai Pengelola Eltras Pub,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menambahkan kedatangan 13 LC yang kemudian bekerja di Eltras Pub melalui komunikasi dengan teman-teman LC yang sudah bekerja lebih dulu di Eltras Pub. Sebelumnya mereka pernah sama-sama bekerja pada Pub dan Karaoke lain yang berada di Kota Maumere.
Dari komunikasi tersebut, 13 LC yang diduga sebagai korban TPPO mendapatkan nomor handphone dan kemudian menghubungi YCGE alias AW. Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan hubungan hukum antara Pemohon dan 13 LC yang diduga sebagai korban TPPO adalah murni hubungan hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












