Sebagaimana dketahui, sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Pemohon diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, Maria Febriyanti Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.
Sedangkan Polres Sikka selaku Termohon hadir pada kesempatan sidang perdana. Terlihat Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga. Mereka didampingi Kuasa Hukum Marianus Reynaldi Laka dan Agustinus Herianto Jawa.
Sidang praperadilan ini bakal dilaksanakan secara maraton. Sesuai jadwal, Termohon akan memberikan jawaban pada Selasa (14/4) hari ini, selanjutnya Rabu (15/4) agenda replik dan duplik, diikuti pembuktian pada Kamis (16/4) dan Jumat (17/4). Putusan Hakim dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/4).*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT





Ikuti Kami
Subscribe












