Pengurus Koperasi Tidak Boleh Baper

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 21 Agustus 2022 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 51 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Afri Ada

Afri Ada

Persoalan mengenai sistem perkoperasian serta managemen dan dinamika koperasi hari ini mengalami banyak problematika yang mendasar.

Perkembangan dunia memasuki era modernisasi dalam segala aspek dan segi kehidupan menuntut manusia harus bergerak dinamis, tidak boleh lamban apalagi stagnan, salah satunya dalam aspek ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini bagaimana ekonomi kerakyatan bisa tumbuh dan berkembang secara terorganisir.

Caranya adalah mendorong tumbuh kembang lembaga-lembaga atau badan-badan keuangan masyarakat secara lebih masif. Salah satunya adalah koperasi.

Koperasi diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian.

Di dalamnya diatur mengenai landasan, azas dan juga prinsip dan nilai pengelolaan poperasi.

Salah satu hak yang dimiliki anggota sebagai pemilik saham dan juga pemilik koperasi adalah hak untuk memberikan saran, kritik dan juga pendapat baik dalam forum RAT ataupun di luar RAT, dengan diminta ataupun tidak.

Sehingga jelas bahwa pada dasarnya koperasi menganut landasan Pancasila dan juga berdasarkan hukum.

Lebih jauh, azas penyelenggaraan koperasi adalah berdasarkan kekeluargaan, dengan nilai demokrasi dan keterbukaan serta kegotongroyongan dalam pengelolaan koperasi.

Koperasi di Sikka
Kabupaten Sikka dapat dikatakan sebagai salah satu kabupaten pelopor dan penggerak roda perkoperasian di Indonesia.

Di Nian Sikka terdapat beberapa koperasi berkaliber nasional bahkan eksistensinya sampai ke dunia internasional. Koperasi tersebut antara lain Pintu Air, Obor Mas, Mitan Gita, dan masih banyak lagi.

Ini eksplisit membuktikan bahwa masyarakat Sikka adalah masyarakat yang sadar dan mendukung lahirnya demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan.

Sayangnya, di tengah euforia masyarakat untuk geliat berkoperasi, ada banyak persoalan yang ikut menjadi problematika baik secara internal maupun secara eksternal.

Persoalan yang sedang hangat adalah masalah internal antara anggota dan pengurus dalam Kopdit Mitan Gita.

Di mana, dalam beberapa pemberitaan media online, yaitu konflik internal yang berkembang jadi masalah hukum, antara pengurus dan anggotanya sendiri.

Berawal dari beberapa anggota yang tidak dilayani atau terlambat dilayani pengajuan pinjaman, berlanjut kepada salah satu anggota yang mengeluarkan statemen bahwasanya koperasi dalam keadaan collaps (tidak sehat), yang berakibat akan disomasi oleh pengurus koperasi secara hukum.

Secara harafiah, konotasi frasa collaps berarti dalam keadaan jatuh, roboh, pingsan. Dalam bidang ekonomi dan koperasi, dapat kita tafsirkan sebagai keadaan di mana pengelolaan koperasi dalam keadaan tidak sehat, tidak jalan ataupun ada praktik yang berlawanan dengan tujuan didirikannya koperasi.

Maka, ketika ada anggota koperasi yang bersuara, berpendapat dan memberikan kritik, dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan akan diproses hukum oleh pengurus koperasi, maka semakin jelas, terang dan penuh, dapat dikatakan bahwa koperasi memang benar-benar dalam keadaan collaps.

Karena membatasi anggota ataupun masyarakat dalam memberikan kontrol berupa kritik dan saran sesuai dengan ketentuan undang-undang koperasi.

Jadi, sebaiknya pengurus tidak boleh bawa perasaan (baper) dalam menanggapi kritik dan saran dari angggota. Padahal kritik tersebut sebenarnya adalah bentuk kepedulian terhadap koperasi.

Sedangkan untuk anggota yang merasakan dampak dari penyelenggaraan koperasi yang jika dianggap tidak sehat atau collaps maka dalam rapat anggota tahunan (RAT) dapat meminta akuntan publik untuk mengaudit dan melaporkan kondisi keuangan dan pengelolaan koperasi.

Hal ini perlu didorong, agar kepercayaan masyarakat kepada koperasi dan pengurus dapat meningkat dan geliat koperasi bisa tumbuh lebih besar.***

Ditulis oleh Afri Ada, SH, aktifis Hukum dan HAM

Berita Terkait

Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA