Pendahuluan
Sejak akhir abad ke-19 hingga mengalami perkembangan sekarang, ilmu dan teknologi di bidang kedokteran berkembang begitu pesat.
Salah satu hasil kemajuan di bidang ini adalah ditemukan cara-cara baru dalam membantu manusia memperoleh keturunan yang dikenal dengan bayi tabung.
Pada dasarnya program bayi tabung bertujuan membantu manusia yang tidak mampu melahirkan anak secara alami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga di satu sisi dapat dipandang sebagai kemajuan ilmu pengetahun, namun di sisi lain menimbulkan banyak permasalahan hukum khususnya dalam Gereja Katolik.
Bayi tabung dalam bahasa kedokteran disebut dengan istilah in vitro Fertilization and Embryo Transfer (IVT-ET).
Terkadang penggunaan istilah bayi tabung atau inseminasi dipakai untuk mewakili keduanya.
Semua istilah tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menangani masalah ketidaksuburan pasangan suami istri.
Secara teknis ada perbedaan antara bayi tabung dan inseminasi buatan.
Bayi tabung merupakan teknik pembuahan di luar kandungan dengan cara mengambil sperma dan ovum kemudian disatukan dalam wadah yang dikondisikan seperti dalam rahim.
Biasanya medium yang digunakan berupa tabung khusus, sehingga diistilahkan secara sederhana dengan bayi tabung.
Teknik inseminasi lebih sederhana yaitu menyuntikkan sperma — yang telah diambil dengan alat tertentu — ke dalam rahim sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Bayi tabung yang pertama lahir di Indonesia bernama Nugroho Karyanto pada tanggal 2 Mei 1988.
Kemudian penelitian dan pengembangan bayi tabung dimulai dari Rumah Sakit Harapan Kita dan RSU Dr. Ciptomangunkusumo berdasarkan instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor 373 Tahun 1990 dan diperkuat melalui UU Nomor 23 Tahun 1992.
Inilah awal pengembangan bayi tabung secara legal di Indonesia.
Inseminasi buatan pada manusia merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktikkan pada tahun 1970.
Dalam Gereja Katolik, Paus Yohanes Paulus II dalam surat ensikliknya Evangelium Vitae 14/The Gospel of Life, mengatakan demikian:
“Bermacam teknik reproduksi buatan (seperti bayi tabung) yang kelihatannya seolah mendukung kehidupan, dan yang sering dilakukan untuk maksud demikian, sesungguhnya membuka pintu ancaman terhadap kehidupan.”
Terpisah dari kenyataan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima secara moral, karena hal itu memisahkan pro-creation dari konteks hubungan suami-istri.
Teknik-teknik yang demikian mempunyai tingkat kegagalan yang cukup tinggi: tidak hanya dalam hal pembuahan (fertilisasi) tetapi juga dari segi perkembangan embrio, yang mempunyai tingkat resiko kematian yang tinggi, umumnya di dalam jangka waktu yang pendek.
Lagipula, jumlah embrio yang dihasilkan sering lebih banyak dari pada yang dibutuhkan untuk implantasi ke dalam rahim wanita itu.
Dan “spare-embrio” (embrio cadangan) ini lalu dihancurkan atau digunakan untuk penelitian yang dengan dalih ilmu pengetahuan atau kemajuan ilmu kedokteran, pada dasarnya merendahkan kehidupan manusia pada tingkat “materi biologis” semata yang dapat dibuang begitu saja.
Maka dari itu kita mengetahui bahwa bayi tabung/IVF yang merupakan teknik reproduksi buatan bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik.
Memang, mungkin para pasangan yang tidak dapat mengandung anak secara normal mengalami kenyataan yang cukup menyakitkan.
Jika mereka sungguh merindukan kehadiran anak-anak di tengah mereka, mungkin adopsi anak adalah jalan keluarnya.
Memang kerinduan untuk membesarkan anak adalah suatu keinginan yang mulia, namun kita harus tetap berpegang bahwa tujuan yang baik (mempunyai anak) itu harus tidak diperoleh dengan jalan yang tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, seperti IVF/ bayi tabung.
Beranjak dari beberapa penjelasan di atas, kami mengangkat masalah Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan untuk menjadi tema dalam tulisan ini dengan Pandangan Gereja terhadap Bayi Tabung (Inseminasi Buatan).
Apa itu Bayi Tabung?
Bayi tabung adalah bayi yang dihasilkan melalui pembuahan yang diadakan di luar rahim ibunya.
Bayi tabung berasal dari dua kata yakni artificial insemination. Artificial artinya sesuatu yang dibuat atau ditiru. Adapun insemination diambil dari bahasa latin “inseminatus” yang maknanya penyimpanan.
Bayi tabung juga sangat familiar dengan istilah pembuahan dalam tabung (in vitro) atau dalam bahasa inggrisnya disebut dengan in vitro fertilitation yaitu sebuah teknik dan cara pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh perempuan dengan tidak ada hubungan badan atau senggama (sexual intercourse).
Tahar dalam bukunya memaknai Bayi Tabung sebagai individu (bayi) yang bukan dihasilkan melalui senggama antara suami istri tetapi dihasilkan melalui proses inseminasi buatan dengan cara meletakkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita.
Dalam tulisan yang dikutip oleh Syarif Zubaidah, yang dimaksud bayi tabung menurut Ali Ghufron dan Adi Heru Sutomo adalah sperma seorang pria yang ditampung terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam kandungan seorang perempuan.
Sedangkan menurut Anwar dan Raharjo bayi tabung merupakan usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh yang kemudian dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu, sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Dari beberapa pemaparan di atas dapat dipahami bahwa bayi tabung adalah bayi atau anak yang dihasilkan bukan melalui hubungan biologis (senggama) suami-istri.
Tetapi dengan cara mengambil sperma laki-laki dan ovum wanita kemudian digabungkan didalam sebuah wadah atau tabung yang telah disediakan ahli medis yang kemudian dibiarkan untuk beberapa waktu untuk terjadi pembuahan.
Kemudian setelah diprediksi akan bisa menjadi janin maka embrionya kemudian dipindahkan kedalam rahim wanita (istri).
Adapun proses Bayi Tabung tersebut sebagai ditulis oleh Syarif Zubaidah dari Harian Muhammadiyah adalah dengan cara menyatukan sperma dengan ovum dalam sebuah wadah atau tabung kemudian ditunggu selama proses pembuahan.
Setelah pembuahan berhasil kemudian dipindahkan kedalam rahim wanita, sampai proses kelahiran tiba.
Masyfuk Zuhdi mengatakan bahwa proses bayi tabung itu dalam ilmu kedokteran adalah mengambil sperma dan ovum dari suami istri kemudian diletakkan di dalam suatu wadah untuk beberapa waktu kemudian setelah pembuahan berhasil maka dipindahkan ke dalam Rahim.
Gereja Menolak Inseminasi Bayi Tabung Tradisi suci dalam Gereja sangat menghargai seksualitas dalam sebuah perkawinan.
Seksualitas dan kenikmatannya dipandang sebagai suatu anugerah dari Allah.
Seksual merupakan sebuah aktivitas yang diciptakan oleh Allah. Oleh karena itu segala bentuk pelanggaran terhadap seks dilihat pula sebagai pelanggaran terhadap hukum kodrat.
Inseminasi pembuatan atau Bayi Tabung dikategorikan sebagai salah satu bentuk kontrasepsi.
Hal ini dilandasi oleh Kitab Suci yang terjabar dalam Kitab Kejadian, yakni di mana Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan dan bersabda “beranak-cuculah dan berkembang-biaklah, bertambah banyak penuhilah muka bumi.”
Yang mau ditekankan di sini yakni kata “beranak”. Beranak atau melahirkan merupakan sebuah proses dari fertilisasi (pembuahan) yang terjadi dalam rahim yang tentunya diperoleh melalui hubungan seksual atau hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, hingga proses keluarnya bayi dari rahim seorang wanita.
Perosalan inseminasi dipandang sebagai bentuk penyangkalan terhadap nas Kitab Suci yang berbunyi “susah payahmu waktu mengandung akan Kubuat sangat banyak, dan dengan kesakitan engkau akan melahirkan anakmu.”
Pembuatan bayi tabung merupakan suatu pengingkaran makna prokreasi perkawinan Katolik.
Sejak awal mula seorang manusia diciptakan untuk menjadi partner bagi yang lain.
Gagasan ini sesungguhnya mau menegaskan bahwa manusia pria dan wanita memang diciptakan untuk bersatu dalam hubungan yang setara, dan ikatan perkawinan akhirnya lahir sebagai wujud persatuan antara manusia pria dan wanita dengan tujuan prokreasi untuk meneruskan keturunan.
Teknik reproduksi buatan seperti bayi tabung yang kelihatannya seolah mendukung kehidupan dan sering dilakukan untuk maksud demikian.
Namun ini merupakan suatu bencana yang berseberangan dengan pandangan perkawinan Katolik.
Sebab terpisah dari kenyataan bahwa hal tersebut tidak bisa diterima secara moral, karena hal itu memisahkan pro-creation dari konteks hubungan suami istri.
Kesimpulan Akhir
Bayi tabung adalah sebuah kemajuan teknologi yang luar biasa.
Ada orang yang menjadi bahagia karena bisa mendapatkan anak lewat teknologi bayi tabung. Ia mendapatkan hidup yang sesungguhnya karena telah memiliki anak.
Pertanyaannya adalah, “apakah kebahagiaan yang sejati diperoleh dengan melakukan sebuah kejahatan?”
Bayi tabung adalah bentuk kejahatan bagi Gereja karena mengingkari martabat manusia yang sesungguhnya.
Manusia dengan martabatnya sebagai makluk yang secitra dengan Allah menjadi objek penelitian teknologi.
Kemudian, manusia yang ingin hidup dalam sebuah ikatan perkawinan akhirnya harus jatuh dalam sebuah usaha yang salah.
Prokreasi sebagai salah satu tujuan yang ingin dicapai dari perkawinan akhirnya sekali lagi tak bisa digapai dengan menghalalkan segala cara.
Kebahagiaan dalam perkawinan tak bisa diraih dengan sebuah usaha yang menodai makna prokreasi itu sendiri.
Akhirnya, tulisan sederhana ini telah berusaha mengungkap secara singkat problematika bayi tabung sebagai sebuah pengingkaran atas makna prokreasi dalam pandangan Gereja Katolik.
Bayi tabung merupakan sebuah perampasan atas “hak” Allah untuk menjadikan seorang anak manusia.
Injil memperlihatkan bahwa sterilitas jasmani bukanlah suatu kemalangan absolut.
Pasangan yang masih mengalami ketidaksuburan setelah menempuh prosedur-prosedur medis yang sah seharusnya menyatukan diri dengan Salib Tuhan, sumber segala kesuburan rohani.
Mereka dapat mengungkapkan kemurahan hati mereka dengan cara mengadopsi anak-anak terlantar atau melakukan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan bagi orang lain.***
Ditulis oleh Wilfridus Erwin Kaka, Mahasiswa Semester VI pada IFTK Ledalero















