Partai Golkar Tolak Usul Pemakzulan Gibran, Melchias Mekeng: Tidak Sesuai UU

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,384 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi Partai Golkar MPR RI menolak dengan tegas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Sikap tegas ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng. Dia merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran dari kursi Wakil Presiden dipercepat.

“Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada alasan yang kuat dan tidak sesuai Undang-Undang yang ada. Bagaimana mau kita lakukan itu, kita negara hukum kok melanggar hukum,” kata Melchias Mekeng di Jakarta, Rabu (4/6).

Politisi Partai Golkar yang 5 periode berturut-turut menjadi anggota DPR/MPR RI itu menenegaskan pemakzulan terhadap pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dia mengingatkan pentingnya menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam setiap proses ketatanegaraan.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere

“Negara kita negara hukum. Artinya semua itu harus sesuai tata aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” tegas Melchias Mekeng.

Melchias Mekeng mengatakan Fraksi Partai Golkar MPR RI menghormati hak setiap warga negara menyampaikan pendapat. Namun, kata dia, segala proses politik harus berlandaskan pada hukum.

Berita Terkait

Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Berita Terbaru