Sikapi Kelangkaan Semen, Tim Pengawas Sikka Gelar Rapat
Dibaca 35 kali
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka Lukman
Maumere-SuaraSikka.com: Tim Pengawas Pemkab Sikka, Rabu (28/11) hari ini menggelar rapat terbatas di Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdanganan setempat. Rapat ini untuk menyikapi kelangkaan semen selama kurang lebih tiga bulan di Kabupaten Sikka.
Kepala Dinas Koperindag Lukman yang dihubungi melalui saluran telepon selular terkait kelangkaan semen belum bisa memberikan keterangan. Dia hanya mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat guna mengambil langkah-langkah atas informasi kelangkaan semen yang sedang terjadi.
Berita Terkait:
“Rencananya hari ini kami gelar Rapat Tim Pengawas. Nanti bagaimana sikap pemerintah baru diketahui setelah rapat,” jawab dia.
Lukman mengaku sudah mendengar informasi tentang kelangkaan semen di Kabupaten Sikka. Untuk memastikan kondisi itu, dia sudah mendatangi sejumlah distributor untuk mendapatkan informasi terkait peredaran semen di Kabupaten Sikka.
Sebagaimana diketahui, informasi dari masyarakat dan kontraktor pelaksana pekerjaan pemerintah, disebutkan semen menghilang dari pasaran di Kabupaten Sikka kira-kira sudah tiga bulan ini. Cukup banyak pekerjaan fisik pembangunan baik proyek pemerintah maupun internal masyarakat yang tidak dapat dilanjutkan karena ketiadaan semen.
Dalam penelusuran media ini, diketahui ada distributor yang mengaku stok kosong. Seperti Haji Mawardi, distributor Bosowa, sempat memperlihatkan dua gudang semen miliknya di Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat yang sama sekali tidak ada semen. Sementara itu distributor Bosowa lainnya, yang gudangnya terletak di Gudang Perkapasan, juga di Kelurahan Wailiti, justeru sedang ada pembongkaran semen.
Di beberapa toko bangunan tersedia ratusan sak semen. Namun semen-semen tersebut sebagian besar dalam status DO (delivery order) yang artinya sudah jadi milik orang lain. Media ini mencium ada indikasi penimbunan atau spekulasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Namun sejauh mana informasi ini, masih harus dibuktikan lebih jauh lagi.*** (eny)