
Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/5), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sekjen Partai Nasdem itu dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/5), sebagaimana dirilis bbc.com/i.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi.
Sejumlah media melaporkan, Plate meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.
Tangan Diborgol dan Ditahan
Tangannya juga diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Ruman Tahanan Salemba Jakarta.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (17/5).
Sebelumnya dia diperiksa pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) dalam kapasitas sebagai saksi.
Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 8 triliun.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto
Reaksi Partai NasDem
Secara terpisah politikus NasDem Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan menaati upaya hukum Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum,” kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (17/5).
Johhny G Plate adalah salah-seorang pimpinan Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai menteri dalam Kabinet Jokowi setelah mereka berada dalam satu koalisi.
Kini, setelah NasDem mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan, hubungan NasDem dengan koalisi pendukung Jokowi, mengalami keretakan.
Bagaimanapun, Sahroni enggan menanggapi status tersangka Johhny G Plate dengan keretakan tersebut.
“Kalau terkait dengan politik, kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024, tapi kan karena yang bersangkutan Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis. Tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP telah ditetapkan,” tambah Sahroni.
Dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum untuk Plate. Namun dirinya masih menunggu arahan Surya Paloh Ketua Umum NasDem.*** (*/eny)




















