Pin Emas itu bukan kebutuhan riil warga masyarakat Kabupaten Sikka yang kini diwakili 35 anggota DPRD Sikka. Pin Emas hanya bentuk cinderamata saja. Boleh diadakan. Boleh juga tidak diadakan. Tidak wajib.
Sebagai bahan refleksi, kita boleh bertanya, hal konkrit apa saja yang sudah dirasakan rakyat Sikka atas kerja keras 35 anggota Dewan dalam kaitan dengan implementasi APBD selama 2019 sampai 2024?
Mungkin ada saja yang dirasakan masyarakat, sedikit atau banyak, entahlah. Tapi realita yang tidak bisa diabaikan bahwa banyak proyek gagal. Kasus dugaan korupsi sepanjang 2019- 2024 begitu marak. Nah, kalau ini faktanya, tentu saja rakyat boleh menggugat peran dan tanggung jawab para wakil rakyat yang memiliki kewenangan anggaran dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepentingan publik justeru tidak diperjuangkan secara maksimal. Kondisi ini berbeda ketika menyangkut kepentingan pribadi anggota DPRD Sikka, seperti halnya Pin Emas. Ada saja anggota Dewan yang mati-matian berjuang mempertahankan pengadaan Pin Emas dan mengabaikan situasional krisis anggaran.
Rebudgeting Anggaran Lumrah
Perubahan APBD adalah sesuatu yang lumrah. Perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi-asumsi dalam kebijakan anggaran. Misalnya, tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah dan/atau alokasi belanja daerah.
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka dianalogi dalam kondisi “sakit parah”. Seluruh anggota Dewan yang Agustus 2024 nanti memasuki purnatugas, seharusnya tahu benar kondisi keuangan Pemkab Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












