Stop Pin Emas, Rakyat Butuh “Beras”

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 557 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Jika demikian pengadaan Pin Emas bukan sesuatu yang imperatif diadakan meskipun dengan alasan sudah melalui mekanisme KUAPPAS, RAPBD, sampai penetapan APBD. Janganlah membangun argumentasi yang logik seakan-akan membenarkan sesuatu yang sesungguhnya tidak sesuai realitas di lapangan.

Kasihan rakyat Sikka. Kondisi begitu sulit. Uang beli beras untuk seminggu saja sudah menjadi beban yang super berat. Lihat saja Pasar Murah yang digelar Bagian Ekonomi Setda Sikka di halaman Sikka Convention Center. Masyarakat berbondong-bondong sejak pagi, hanya untuk mendapatkan 5 kilogram beras dengan harga yang lebih murah.

Fakta ini berbeda dengan 35 anggota Dewan yang selama 5 tahun mendapat fasilitas, gaji, tunjangan, naik pesawat, dan tidur di hotel berbintang. Semuanya gratis atas nama rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu sekarang ada yang berapi-api bicara bahwa pengadaan Pin Emas sudah sesuai mekanisme. Ah, lucu-lucu saja! Apakah mekanisme di dalam Gedung Kulababong DPRD Sikka adalah norma hukum?

Sepemahaman kami, mekanisme tersebut bukan norma hukum. Mekanisme itu lebih kepada tata cara atau prosedural agar pemanfaatan uang negara sesuai peruntukannya. Dan terutama tidak menabrak norma hukum.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Poin 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA