Jika demikian pengadaan Pin Emas bukan sesuatu yang imperatif diadakan meskipun dengan alasan sudah melalui mekanisme KUAPPAS, RAPBD, sampai penetapan APBD. Janganlah membangun argumentasi yang logik seakan-akan membenarkan sesuatu yang sesungguhnya tidak sesuai realitas di lapangan.
Kasihan rakyat Sikka. Kondisi begitu sulit. Uang beli beras untuk seminggu saja sudah menjadi beban yang super berat. Lihat saja Pasar Murah yang digelar Bagian Ekonomi Setda Sikka di halaman Sikka Convention Center. Masyarakat berbondong-bondong sejak pagi, hanya untuk mendapatkan 5 kilogram beras dengan harga yang lebih murah.
Fakta ini berbeda dengan 35 anggota Dewan yang selama 5 tahun mendapat fasilitas, gaji, tunjangan, naik pesawat, dan tidur di hotel berbintang. Semuanya gratis atas nama rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu sekarang ada yang berapi-api bicara bahwa pengadaan Pin Emas sudah sesuai mekanisme. Ah, lucu-lucu saja! Apakah mekanisme di dalam Gedung Kulababong DPRD Sikka adalah norma hukum?
Sepemahaman kami, mekanisme tersebut bukan norma hukum. Mekanisme itu lebih kepada tata cara atau prosedural agar pemanfaatan uang negara sesuai peruntukannya. Dan terutama tidak menabrak norma hukum.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Poin 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












