Koordinator TRuK Suster Fransiska Imakulata menyesalkan sikap dan upaya para pihak yang merayu Maria Herlina untuk mencabut laporan.
Dengan fakta ini, dia berharap penyidik Polres Sikka agar mencermati secara baik untuk tidak membiarkan YS alias Joker melakukan tindakan-tindakan yang mencederai prinsip penegakan hukum dalam pemberantasan TPPO.
Supaya tidak terjadi lagi hal-hal lain terhadap pelapor, korban, dan saksi, Suster Fransiska Imakulata mendesak penyidik Polres Sikka agar segera menahan tersangka YS alias Joker.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta penyidik segera tahan tersangka,” tegas dia.
YS alias Joker ditetapkan sebagai tersangka TPPO pada 15 Mei 2024. Caleg Terpilih DPRD Sikka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto dalam keterangan kepada media ini beberapa waktu lalu mengatakan YS alias Joker berperan dalam merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












