Fakta Baru Kasus TPPO di Sikka, Istri Almarhum Tolak Rayuan Cabut Laporan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,529 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maria Herlina, istri almarhum Jodimus Moan Kaka memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat TRuK, Kamis (27/6)

Maria Herlina, istri almarhum Jodimus Moan Kaka memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat TRuK, Kamis (27/6)

“Kalau tidak mau cabut laporan juga tidak apa-apa, tapi kalau bisa hari ini ketemu dulu Joker,” demikian pesan pesuruh YS alias Joker sebagaimana diceritakan Maria Herlina.

Dengan berat hati Maria Herlina hari itu juga ke Desa Hale Hebing untuk bertemu YS alias Joker. Waktu bertemu, terang dia, YS alias Joker sempat menanyakan beberapa hal.

Baca Juga :  Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

“Dia tanya, kamu yang lapor, saya jawab iya. Lalu, dia bilang lagi menurut seorang polisi sepertinya saya belum tanda tangan berita acara, saya bilang sudah tanda tangan. Terus dia sambung kalau sudah tanda tangan berarti dia bakal dipenjara,” cerita Maria Herlina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan, Maria Herlina menegaskan bahwa dia tidak akan mencabut laporan sebagaimana permintaan YS alias Joker.

Baca Juga :  Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

“Saya tidak akan cabut laporan. Tetap proses,” tegas dia.

Merasa kurang tenang berada di rumahnya, karena kuatir dirayu terus untuk mencabut laporan, Maria Herlina kemudian memilih mendatangi TRuK di Maumere. Dia pun menceritakan upaya-upaya yang dilakukan untuk “menghilangkan” kasus ini.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Berita Terbaru