Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka yang melibatkan YS alias Joker, kini terungkap fakta baru.
Maria Herlina, istri almarhum Jodimus Moan Kaka, tenaga kerja ilegal yang meninggal dunia di Kalimantan Timur, mengaku baru-baru ini dirinya dirayu seseorang untuk mencabut laporan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus TPPO itu sendiri dilaporkan pada April 2024 lalu. Penyidik Polres Sikka pada 15 Mei 2024 lalu menetapkan YS alias Joker sebagai tersangka. Meski telah dijadikan tersangka, Caleg Terpilih DPRD Sikka itu sendiri tidak ditahan polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konperensi pers di Sekretariat Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK), Kamis (27/6), Maria Herlina menceritakan dengan lugas upaya yang dilakukan para pihak memintanya agar mencabut laporan.
Dia mengatakan 3 hari lalu seseorang berinitial F datang menemui dia di rumahnya. Orang ini membawa pesan dari tersangka YS alias Joker agar Maria Herlina mencabut laporan. Pesan lain, kata dia, agar Maria Herlina menemui YS alias Joker di Desa Hale Hebing Kecamatan Mapitara.
Maria Herlina bersikeras tidak mau mencabut laporan. Dia mengaku akan memperjuangkan kebenaran dan keadilan, karena lantaran dijanjikan kerja, suaminya harus ditelantarkan hingga meninggal dunia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











