Maumere-SuaraSikka.com: Yuvinus Solo alias Joker, terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Politisi Partai Demokrat yang kini adalah anggota DPRD Sikka itu diperintahkan untuk ditahan.
Putusan pidana penjara 3 tahun itu dibacakan dalam sidang perkara yang digelar Senin (9/12). Majelis Hakim dalam perkara ini yakni Nithanel Nahsyun Ndaumanu selaku Hakim Ketua, dengan 2 Hakim Anggota yakni Mira Herawaty dan Widyastomo Isworo.
Terdakwa Joker hadir dalam persidangan, didampingi Penasihat Hukum Yohanes D Tukan dan Alfonsus Hilarius Ase. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Ahmad Jubair.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Yuvinus Solo alias Joker telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai pelaksana penempatan kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik. Hal ini sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Altenatif Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yuvinus Solo alias Joker oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian petikan putusan Majelis Hakim yang diterima media ini.
Putusan Majelis Hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Yuvinus Solo alias Joker dengan pidana penjara 9 tahun, denda Rp 200 juta, dan membayar restitusi yang bervariatif.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya