Korban merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada sebuah perusahan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo alias Joker.
Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret 2024 Jodimus Moan Kaka meninggal dunia karena kelaparan saat diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban ke Polres Sikka pada awal April. Kurang lebih berproses selama 1 bulan, penyidik kemudian menetapkan Yuvinus Solo alias Joker sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak ditetapkan sebagai Tersangka, Yuvinus Solo alias Joker tidak pernah ditahan. Majelis Hakim menyebut penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan. Penuntut Umum juga hanya memberlakukan tahanan kota sejak 28 Agustus 2024 hingga 16 September 2024.
Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Maumere melanjutkan status tahanan kota sejak 17 September 2024 hingga 16 Oktober 2024, kemudian perpanjangan tahanan kota sejak 17 Oktober 2024 hingga 15 Desember 2024.
Pada salah satu amar putusan, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya