Joker, Anggota DPRD Sikka Terdakwa TPPO Dihukum 3 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,727 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara Majelis Hakim menggunakan Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Alfonsus Hilarius Ase, salah seorang Penasihat Hukum Yuvinus Solo alias Joker yang dihubungi usai sidang, memastikan pihaknya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sedangkan JPU belum menyatakan sikap.

Baca Juga :  Jaksa di Sikka Intip Kegagalan Pembangunan Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi di Aula Hotel Go menjelaskan Kejaksaan Negeri Sikka masih menunggu petunjuk pimpinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih tunggu petunjuk, kan ada waktu 7 hari untuk nyatakan sikap,” jelas dia.

Baca Juga :  Petani di Magepanda Meninggal Dunia Saat Isi Token Listrik di Rumah Pondok Sawah

Sidang perkara dengan agenda putusan Majelis Hakim ini dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Sikka. Tampak terlihat juga puluhan keluarga Terdakwa Yuvinus Solo alias Joker di Kantor Pengadilan Negeri Maumere.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan TPPO ini berawal ketika salah satu warga Sikka bernama Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

Berita Terkait

AHP Ingatkan Struktur PDI Perjuangan Sikka Selalu Amalkan Nilai Pancasila
Petani di Magepanda Meninggal Dunia Saat Isi Token Listrik di Rumah Pondok Sawah
Cuaca Buruk, Wings Air Rute Ende-Kupang Mendarat Darurat di Maumere
SK Gubernur NTT Sudah Terbit, Pelantikan PAW Anggota DPRD Sikka Dijadwalkan Pebruari
Hingga Kini Belum Ada Sinyal Kelanjutan Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo
Penantian Panjang 18 Tahun, Tampilan Puskesmas Nanga Bikin Tambah Semangat Pelayanan
Komitmen Melchias Mekeng di Bidang Pendidikan, SMAN Kangae di Sikka Dapat Bantuan 3 Ruang Kelas Baru
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ende, AHP: Flores Punya Peran Penting Lahirnya Ideologi Bangsa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:18 WITA

PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WITA

Penutupan Pasar Wuring: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:00 WITA

Menanti Sejarah di Marilonga

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:30 WITA

SBD Bentrok Negekeo, Awas Antiklimaks!

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:52 WITA

Sihir Ngada di Persimpangan Jalan

Sabtu, 29 November 2025 - 23:19 WITA

Juara Baru ETMC Lahir di Marilonga, Mungkinkah?

Minggu, 23 November 2025 - 19:29 WITA

Menanti Final Ideal

Berita Terbaru

Konferensi pers Fraksi Partai Golkar MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan Fraksi Golkar di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/1)

Nasional

Pendidikan Jadi Perhatian Serius Fraksi Partai Golkar MPR RI

Jumat, 23 Jan 2026 - 17:34 WITA