Dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara Majelis Hakim menggunakan Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alfonsus Hilarius Ase, salah seorang Penasihat Hukum Yuvinus Solo alias Joker yang dihubungi usai sidang, memastikan pihaknya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sedangkan JPU belum menyatakan sikap.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi di Aula Hotel Go menjelaskan Kejaksaan Negeri Sikka masih menunggu petunjuk pimpinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih tunggu petunjuk, kan ada waktu 7 hari untuk nyatakan sikap,” jelas dia.
Sidang perkara dengan agenda putusan Majelis Hakim ini dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Sikka. Tampak terlihat juga puluhan keluarga Terdakwa Yuvinus Solo alias Joker di Kantor Pengadilan Negeri Maumere.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan TPPO ini berawal ketika salah satu warga Sikka bernama Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya