Joker, Anggota DPRD Sikka Terdakwa TPPO Dihukum 3 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,355 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara Majelis Hakim menggunakan Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Alfonsus Hilarius Ase, salah seorang Penasihat Hukum Yuvinus Solo alias Joker yang dihubungi usai sidang, memastikan pihaknya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sedangkan JPU belum menyatakan sikap.

Baca Juga :  Melchias Mekeng Bantu 5.390 Lembar Seng untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Sikka dan Flotim

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi di Aula Hotel Go menjelaskan Kejaksaan Negeri Sikka masih menunggu petunjuk pimpinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih tunggu petunjuk, kan ada waktu 7 hari untuk nyatakan sikap,” jelas dia.

Baca Juga :  Perindo Sikka Sangsi Implementasi Perda RTRW

Sidang perkara dengan agenda putusan Majelis Hakim ini dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Sikka. Tampak terlihat juga puluhan keluarga Terdakwa Yuvinus Solo alias Joker di Kantor Pengadilan Negeri Maumere.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan TPPO ini berawal ketika salah satu warga Sikka bernama Jodimus Moan Kaka meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

Berita Terkait

Kuliah di Unipa Maumere, Anak Sopir Truk Pasir di Kaki Gunung Lewotobi Terima KIP melalui Andreas Hugo Pareira
Serahkan Sertifikat KIP Kuliah Aspirasi, AHP Dorong Mahasiswa Menjadi Lulusan Terbaik
Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale Selama 113 Tahun
Petrus Selestinus Duga LSM AMAN Sodorkan Data Palsu Pelanggaran HAM
Gunung Lewotobi Naik Status Awas, Sering Terlihat Sinar Api
Bupati dan Wabup Sikka Terpilih Dilantik 20 Pebruari Ini
Atap Seng Digerogoti Abu Vulkanik, Melchias Mekeng Terharu Lihat Rumah Warga Ditutup Terpal
Ritual Adat Dole Kote Nua Laran, Warnai Pemakaman Christoforus Kwaman Wahon, Mantan Kepala SMPK Frater Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:40 WITA

Kuliah di Unipa Maumere, Anak Sopir Truk Pasir di Kaki Gunung Lewotobi Terima KIP melalui Andreas Hugo Pareira

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:40 WITA

Serahkan Sertifikat KIP Kuliah Aspirasi, AHP Dorong Mahasiswa Menjadi Lulusan Terbaik

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:31 WITA

Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale Selama 113 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:38 WITA

Petrus Selestinus Duga LSM AMAN Sodorkan Data Palsu Pelanggaran HAM

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:16 WITA

Bupati dan Wabup Sikka Terpilih Dilantik 20 Pebruari Ini

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:09 WITA

Atap Seng Digerogoti Abu Vulkanik, Melchias Mekeng Terharu Lihat Rumah Warga Ditutup Terpal

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:10 WITA

Ritual Adat Dole Kote Nua Laran, Warnai Pemakaman Christoforus Kwaman Wahon, Mantan Kepala SMPK Frater Maumere

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WITA

Melchias Mekeng Bantu 5.390 Lembar Seng untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Sikka dan Flotim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

Ini Dampak Pemangkasan DAU dan DAK

Kamis, 13 Feb 2025 - 11:36 WITA