Dia menambahkan pada pertemuan telah disepakati pembagian klaster untuk kelompok
penerima jasa yang dikategorikan menurut faktor risiko kontak terhadap
pasien Covid.
“Pertanyaaannya pihak manajemen yang meminta 1,5 persen itu masuk klaster mana?” tanya dia.
Dengan pembagian klaster, kata dia, jika disimulasikan maka pihak manajemen ada yang mendapat Jasa Covid hingga Rp 100 juta, ada juga yang mendapatkan Rp 30-40 juta. Ironinya, kata dia, range terendah dalam klaster nakes menerima jasa hanya dengan Rp 3-4 juta.
“Kalau isu ini benar, Fraksi Partai
Golkar meminta supaya segera direvisi, dan untuk klaster nakes
yang langsung bersentuhan dengan pasien Covid harus
mendapatkaan prosentase yang lebih besar,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui Jasa Covid 2020 hingga kini belum dibayarkan. Kondisi ini memaksa para tenaga kesehatan sempat melakukan aksi hingga ke Kantor Bupati Sikka.
Informasi yang dihimpun media ini, lambannya pembayaran Jasa Covid karena terkendala dengan payung hukum. Pemerintah daerah setempat sedang berproses menerbitkan Peraturan Bupati Sikka. Persoalan tidak sesederhana itu, karena Perbup Sikka terkait Jasa Covid harus melalui sinkronisasi dan harmonisasi di Kementerian Kumham.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












