

Maumere-SuaraSikka.com: Hendrik Putra Winata, terpidana kasus penganiayaan akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (2/5) siang. Dia akan menjalani hukuman 3 bulan penjara sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Terpidana keluar dari ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sikka dengan mengenakan rompi berwarna merah. Tangannya dalam posisi diborgol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat keluar dari ruangan Pidum, dia sempat membalikkan badan, mundur sejenak lalu bersembunyi untuk menghindari kamera wartawan. Namun setelah itu dia tampak pasrah berjalan menuju mobil tahanan.
Eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan ini terbilang sangat lamban. Putusan Majelis Hakim dibacakan pada 22 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan mengeksekusi terpidana paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Hingga deadline tanggal 29 April 2025, Kejaksaan Negeri Sikka belum saja melakukan eksekusi. Terpidana yang tidak pernah ditahan sejak proses hukum masih di tingkat kepolisian, terkesan dibiarkan menghirup udara segar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












