Naik Mobil Tahanan Kejari Sikka, Hendrik Putra Winata Sempat Hindari Kamera Wartawan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5,601 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana penganiayaan Hendrik Putra Winata menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (2/5)

Terpidana penganiayaan Hendrik Putra Winata menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (2/5)

Maumere-SuaraSikka.com: Hendrik Putra Winata, terpidana kasus penganiayaan akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (2/5) siang. Dia akan menjalani hukuman 3 bulan penjara sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.

Terpidana keluar dari ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sikka dengan mengenakan rompi berwarna merah. Tangannya dalam posisi diborgol.

Saat keluar dari ruangan Pidum, dia sempat membalikkan badan, mundur sejenak lalu bersembunyi untuk menghindari kamera wartawan. Namun setelah itu dia tampak pasrah berjalan menuju mobil tahanan.

Eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan ini terbilang sangat lamban. Putusan Majelis Hakim dibacakan pada 22 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan mengeksekusi terpidana paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Hingga deadline tanggal 29 April 2025, Kejaksaan Negeri Sikka belum saja melakukan eksekusi. Terpidana yang tidak pernah ditahan sejak proses hukum masih di tingkat kepolisian, terkesan dibiarkan menghirup udara segar.

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA