Kejaksaan Negeri Sikka baru melayangkan surat panggilan kepada terpidana pada Rabu (30/4), sehari setelah deadline waktu eksekusi. Respon lamban Kejaksaan Negeri Sikka ini diduga menyiratkan ada hal yang tidak beres di balik kasus ini.
Riwayat Kasus
Kasus yang melibatkan Hendrik Putra Winata terjadi pada 8 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Wairkoro Desa Wairblerer Kecamatan Waigete.
Saat itu Hendrik Putra Winata menikam Kelvin Winata dengan menggunakan sebilah pisau. Senjata tajam itu menghujam dada kanan sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hujaman pisau ke tubuh korban disaksikan langsung istri dan anak korban. Saat itu korban bersama keluarga baru saja keluar dari gudang.
Pelaku yang muncul dengan sepeda motor, kemudian memanggil korban. Keduanya sempat terlibat percecokan mulut, dan mendadak pelaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk korban.
Sebelum melakukan penusukan, pelaku sempat mengancam korban melalui voice note. Rekaman voice note sempat dikirimkan korban ke media ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












