“Hei bangsat, saya ikut kau, pergi gedor kau punya gudang ini hari. Kau tunggu saya di situ, saya juga mau lihat kau punya jago ini malam,” demikian suara pelaku yang terekam pada 2 voice note berbeda.
Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai percobaan pembunuhan. Namun dalam proses hukum justeru yang terjadi adalah tindakan penganiayaan. “Pergeseran” pasal pada kasus ini sangat mengecewakan korban.
Korban mengaku tambah kecewa karena pelaku dikasih kebijakan penangguhan penahanan. Korban semakin menderita secara psikologis karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 4 bulan penjara, dan Majelis Hakim memutuskan 3 bulan penjara.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












