Dokumen RPJMD Sikka Belum Cerminkan Visi Misi Bupati-Wabup

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,921 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sikka Juventus Prima Yoeis Kago menyerahkan dokumen RPJMD Sikka TA 2025-2029 kepada Ketya DPRD Sikka Stef Sumandi, Rabu (4/6) lalu

Bupati Sikka Juventus Prima Yoeis Kago menyerahkan dokumen RPJMD Sikka TA 2025-2029 kepada Ketya DPRD Sikka Stef Sumandi, Rabu (4/6) lalu

Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago telah menyerahkan dokumen Rancangan Awal RPJMD TA 2025-2029 kepada DPRD setempat, Rabu (4/5) lalu. Dokumen setebal lebih dari 400 halaman tersebut nantinya dibahas bersama dalam kurun waktu 1 bulan ke depan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda RPJMD.

Sejatinya RPJMD Sikka merupakan gambaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sikka saat keduanya mengikuti proses Pilkada 2024 lalu. Namun ternyata harapan itu tidak terjawab. Hal ini terlihat dari tanggapan fraksi-fraksi terhadap dokumen RPJMD Sikka.

Jurubicara Fraksi Demokrat Leonardus Winarto menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratik, melainkan kontrak moral dan sosial yang wajib mencerminkan janji politik Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi yang akhirnya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka.

“Dokumen dinilai masih belum cukup menjabarkan visi-misi ke dalam program konkrit, indikator terukur, serta arah pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil,” kritik dia melalui Pemandangan Umum Fraksi, Rabu (4/6).

Baca Juga :  Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN

Maria Angelorum Mayestatis dari Fraksi Partai Golkar mengingatkan Pemkab Sikka untuk memasukan semua janji politik saat masa kampanye yang disampaikan Bupati dan Wabup.

“Hemat Fraksi ini merupakan komitmen Saudara Bupati dan Wakil Bupati yang siap didukung Lembaga DPRD sejauh tidak melanggar regulasi,” ujar dia.

Berita Terkait

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA