Dinas Nakertrans Sikka, kata dia, mendukung penuh perjuangan para buruh menuntut upah yang layak dan keselamatan kerja. Dia justeru mengapresiasi upaya-upaya persuasif yang dilakukan para buruh.
“Terus terang saya suka yang begini, datang cari informasi, kita saling share, kami juga bisa lebih mengetahui kondisi yang sesungguhnya,” ujar dia.

Perhitungan Upah
Pada momen ini, Wellibrorda Dua Bura menjelaskan bahwa Dinas Nakertrans Sikka dan perusahaan jasa bisa melakukan perhitungan upah kepada para buruh. Dia lalu membocorkan metode pengupahan seperti satuan waktu dan satuan borongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bocoran” metode perhitungan upah ini menjadi menarik, dan memicu diskusi yang panjang. Dari diskusi ini diketahui ternyata sistem pengupahan kepada para buruh di Pelabuhan Maumere ternyata belum bereferensi kepada Upah Minimum Propinsi (UMP). Ironinya sistem pengupahan buruh di Maumere sudah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.
Para buruh tertarik dengan metode pengupahan model upah jam. Perhitungannya yakni 1/173 × UMP senilai Rp 2.328.969. Jika menggunakan metode ini, maka upah yang diterima pada setiap jam kerja sebesar Rp 13.500. Model pengupahan ini akan dibicarakan lagi dengan perusahaan jasa yakni PT Seran Permai, PT Meratus Line, PT Roxy Mena, dan PT Citra Niaga Logistik.
Sebelumnya, para buruh darat melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Sikka. Mereka mengeluhkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan jasa terhadap upah kerja yang tidak sesuai pekerjaan, waktu kerja yang tidak diatur secara jelas dan perusahaan memakai buruh dari luar yang berpengaruh terhadap upah kerja.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












