PENUTUPAN Pasar Wuring yang terletak di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka pada Desember 2025 menunjukkan hubungan yang kompleks antara keputusan hukum formal dan respons masyarakat.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2025 menjadi pemicu langsung reaksi emosional pedagang, terutama perempuan, yang mengandalkan pasar untuk mata pencaharian keluarga. Tindakan hukum ini menimbulkan kepanikan, tangisan, dan keresahan ekonomi yang nyata di masyarakat.
Kultur masyarakat Sikka menegaskan keterkaitan erat antara aktivitas ekonomi dan interaksi sosial. Pasar Wuring bukan sekadar tempat berdagang; ia merupakan pusat identitas komunitas, solidaritas, dan jaringan sosial. Penutupan pasar memutus rantai yang menghubungkan perdagangan dengan kesejahteraan keluarga, sehingga menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi dan ketegangan budaya yang mendalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan istilah “pasar ilegal” dalam surat penegasan yang ditandatangani Wakil Bupati Sikka menimbulkan luka psikologis bagi pedagang. Secara hukum, istilah ini merujuk pada pasar narkoba, senjata api, atau perdagangan manusia, bukan pasar rakyat yang berjualan untuk menyambung hidup. Stigmatisasi ini menambah rasa terhina, terdiskriminasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tekanan sosial diperkuat oleh pengamanan ketat aparat Polres Sikka. Kehadiran 107 personil untuk mengantisipasi gesekan menimbulkan ketegangan karena kultur lokal mengutamakan consensus facit legem ‘musyawarah untuk mencapai kesepakatan hukum”. Hal ini menunjukkan bahwa efek hukum formal tidak hanya berasal dari peraturan, tetapi juga dari cara penerapannya terhadap budaya masyarakat, yang menjadi bagian dari budaya hukum lokal.
Relokasi pedagang Pasar Wuring ke Pasar Alok menimbulkan konsekuensi ekonomi yang nyata. Pasar ini, meskipun besar secara fisik, sejak awal pembangunan sudah menimbulkan masalah, termasuk kasus hukum yang ditangani Pengadilan Tipikor Kupang. Penataan kumuh, fasilitas minim, dan kurangnya pengawasan menyebabkan penurunan omzet pedagang dan gangguan kesejahteraan keluarga. Hal ini menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap hak dan perlindungan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari budaya hukum yang menghargai keadilan sosial.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











