KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 337 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johan De Brito Papa Naga

Johan De Brito Papa Naga

Gagasan pembaharuan KUHP mengemuka sejak seminar hukum nasional tahun 1963 dan akhirnya disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun apakah KUHP baru ini keluar dari belenggu kolonial atau justeru membelenggu bangsa sendiri? Mari kita lihat beberapa pasal di bawah ini.

Pasal 188 KUHP
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengembangkan dan menyebarkan paham komunisme, marxisme-leninisme dipidana 4 tahun. Sekilas pasal ini tampak seperti langkah melindungi ideologi negara, namun ini merupakan intrumen hukum yang mengekang oposisi ideologis.

Pasal ini membuka ruang kriminalisasi terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang membicarakan teori-teori sosial alternatif. Terdapat pengecualian pada Ayat (6), namun tidak memberikan jaminan implementatif. Bagaimana bisa seseorang dipidana karena ia berpikir. Pasal ini juga akan melahirkan generasi hukum yang buta sejarah dan takut berpikir kritis.

Pasal 240 dan 241 KUHP
Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang menghina lembaga negara dapat dipidana. Pasal ini sebenarnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kehormatan personal dan karenanya tidak dapat menjadi pelapor.

Pasal ini dapat berakibat pada sensitivitas politik penguasa dan interpretasi aparat yang berujung pada setiap kritik dapat berakhir menjadi kejahatan dengan selembar laporan polisi.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Pasal 256 KUHP
Pasal ini mengatur tentang menyatakan pendapat di muka umum. Dari sisi azas hukum, pasal ini menabrak azas hukum proposionalitas dan legalitas karena menggunakan istilah yang sangat kabur seperti “terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran dan huru-hara”. Tidak satu pun frasa ini memilki batasan yang jelas dalam hukum pidana, sehingga membuka ruang interpretasi liar bagi aparat. Akibatnya setiap demonstrasi yang mengusik kenyamanan penguasa dapat dijadikan sebagai ancaman terhadap kepentingan umum.

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Berita Terbaru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA