Gagasan pembaharuan KUHP mengemuka sejak seminar hukum nasional tahun 1963 dan akhirnya disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun apakah KUHP baru ini keluar dari belenggu kolonial atau justeru membelenggu bangsa sendiri? Mari kita lihat beberapa pasal di bawah ini.
Pasal 188 KUHP
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengembangkan dan menyebarkan paham komunisme, marxisme-leninisme dipidana 4 tahun. Sekilas pasal ini tampak seperti langkah melindungi ideologi negara, namun ini merupakan intrumen hukum yang mengekang oposisi ideologis.
Pasal ini membuka ruang kriminalisasi terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang membicarakan teori-teori sosial alternatif. Terdapat pengecualian pada Ayat (6), namun tidak memberikan jaminan implementatif. Bagaimana bisa seseorang dipidana karena ia berpikir. Pasal ini juga akan melahirkan generasi hukum yang buta sejarah dan takut berpikir kritis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 240 dan 241 KUHP
Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang menghina lembaga negara dapat dipidana. Pasal ini sebenarnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kehormatan personal dan karenanya tidak dapat menjadi pelapor.
Pasal ini dapat berakibat pada sensitivitas politik penguasa dan interpretasi aparat yang berujung pada setiap kritik dapat berakhir menjadi kejahatan dengan selembar laporan polisi.
Pasal 256 KUHP
Pasal ini mengatur tentang menyatakan pendapat di muka umum. Dari sisi azas hukum, pasal ini menabrak azas hukum proposionalitas dan legalitas karena menggunakan istilah yang sangat kabur seperti “terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran dan huru-hara”. Tidak satu pun frasa ini memilki batasan yang jelas dalam hukum pidana, sehingga membuka ruang interpretasi liar bagi aparat. Akibatnya setiap demonstrasi yang mengusik kenyamanan penguasa dapat dijadikan sebagai ancaman terhadap kepentingan umum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












