KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 356 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johan De Brito Papa Naga

Johan De Brito Papa Naga

TAHUN 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengesahan dua rezim Undang Undang ini telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi hukum.

Pertanyaan mendasar, apakah KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia atau justeru menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah dalam semangat dekolonialisasi hukum pidana, justeru menimbulkan kekuatiran serius. Sejumlah pasal yang termuat dalam KUHP baru seperti Pasal 188 mengenai larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Pasal 218 dan 240-241 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, hingga Pasal 256 yang menuju pada kriminalisasi aspirasi dan pembungkaman ruang publik.

Lebih lanjut KUHAP baru yang diberlakukan memunculkan pula kontroversi karena memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan bahkan penangkapan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. KUHP dan KUHAP baru dikuatirkan menjadi instrumen legal bagi otoritarianisme moderen.

KUHP Baru dan Ancaman Kebebasan Sipil
KUHP adalah hukum materil yang mengatur tentang hukum pidana, tindak pidana dan sanksi pidana. Setelah 80 tahun, Indonesia resmi berpisah dari wetboek van strafrecht warisan kolonial yang berlaku pada tahun 1946.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

Berita Terbaru