KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 292 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johan De Brito Papa Naga

Johan De Brito Papa Naga

TAHUN 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengesahan dua rezim Undang Undang ini telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi hukum.

Pertanyaan mendasar, apakah KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia atau justeru menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah dalam semangat dekolonialisasi hukum pidana, justeru menimbulkan kekuatiran serius. Sejumlah pasal yang termuat dalam KUHP baru seperti Pasal 188 mengenai larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Pasal 218 dan 240-241 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, hingga Pasal 256 yang menuju pada kriminalisasi aspirasi dan pembungkaman ruang publik.

Lebih lanjut KUHAP baru yang diberlakukan memunculkan pula kontroversi karena memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan bahkan penangkapan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. KUHP dan KUHAP baru dikuatirkan menjadi instrumen legal bagi otoritarianisme moderen.

KUHP Baru dan Ancaman Kebebasan Sipil
KUHP adalah hukum materil yang mengatur tentang hukum pidana, tindak pidana dan sanksi pidana. Setelah 80 tahun, Indonesia resmi berpisah dari wetboek van strafrecht warisan kolonial yang berlaku pada tahun 1946.

Berita Terkait

Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WITA

Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara

Selasa, 7 April 2026 - 19:54 WITA

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Rabu, 1 April 2026 - 18:22 WITA

Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:27 WITA

PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:07 WITA

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA