KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 336 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johan De Brito Papa Naga

Johan De Brito Papa Naga

TAHUN 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengesahan dua rezim Undang Undang ini telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi hukum.

Pertanyaan mendasar, apakah KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia atau justeru menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah dalam semangat dekolonialisasi hukum pidana, justeru menimbulkan kekuatiran serius. Sejumlah pasal yang termuat dalam KUHP baru seperti Pasal 188 mengenai larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Pasal 218 dan 240-241 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, hingga Pasal 256 yang menuju pada kriminalisasi aspirasi dan pembungkaman ruang publik.

Lebih lanjut KUHAP baru yang diberlakukan memunculkan pula kontroversi karena memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan bahkan penangkapan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. KUHP dan KUHAP baru dikuatirkan menjadi instrumen legal bagi otoritarianisme moderen.

KUHP Baru dan Ancaman Kebebasan Sipil
KUHP adalah hukum materil yang mengatur tentang hukum pidana, tindak pidana dan sanksi pidana. Setelah 80 tahun, Indonesia resmi berpisah dari wetboek van strafrecht warisan kolonial yang berlaku pada tahun 1946.

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan bantuan tenda kepada warga terdampak gempa bumi tektonik di Kecamatan Talibura, Sabtu (22/8)

Bencana Alam

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:33 WITA