KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 242 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johan De Brito Papa Naga

Johan De Brito Papa Naga

TAHUN 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengesahan dua rezim Undang Undang ini telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi hukum.

Pertanyaan mendasar, apakah KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia atau justeru menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi?

Pemerintah dalam semangat dekolonialisasi hukum pidana, justeru menimbulkan kekuatiran serius. Sejumlah pasal yang termuat dalam KUHP baru seperti Pasal 188 mengenai larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Pasal 218 dan 240-241 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, hingga Pasal 256 yang menuju pada kriminalisasi aspirasi dan pembungkaman ruang publik.

Lebih lanjut KUHAP baru yang diberlakukan memunculkan pula kontroversi karena memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan bahkan penangkapan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. KUHP dan KUHAP baru dikuatirkan menjadi instrumen legal bagi otoritarianisme moderen.

Baca Juga :  Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas

KUHP Baru dan Ancaman Kebebasan Sipil
KUHP adalah hukum materil yang mengatur tentang hukum pidana, tindak pidana dan sanksi pidana. Setelah 80 tahun, Indonesia resmi berpisah dari wetboek van strafrecht warisan kolonial yang berlaku pada tahun 1946.

Berita Terkait

Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Dari Keresahan yang Sunyi, ke Mana Kita Melangkah Bersama?
Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo
PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah
Penutupan Pasar Wuring: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum
Menanti Sejarah di Marilonga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:25 WITA

Baru Lulus PPPK di Setda Sikka, DA Terjerat Kasus Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:55 WITA

TMMD di Desa Werang Resmi Dimulai, Bupati Sikka Harap Dapat Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WITA

Jaringan HAM Sikka Desak Bongkar Dugaan Praktik TPPO di Eltras Pub

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:34 WITA

Kuasa Hukum Eltras Pub Somasi Novi, Buktikan “Kuburan” Banyak Janin di Depan Penginapan LC

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:02 WITA

Pengakuan LC Eltras Pub di Maumere: Banyak Janin Dikuburkan di Depan Mess, Boni Makalo Pemilik Aset Kaget

Senin, 9 Februari 2026 - 21:50 WITA

Sesumbar Ungkap Tipikor Tercepat di Januari, Kajari Sikka Ternyata “Melempem”

Senin, 9 Februari 2026 - 19:58 WITA

Megaproyek Puskesmas Tuanggeo Terbengkelai, Masih Tunggu Audit BPK

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:45 WITA

GMNI Sikka Kecam Politisasi Kasus Bunuh Diri Pelajar SD di Ngada

Berita Terbaru

Ipda Leonardus Tunga

Daerah

Baru Lulus PPPK di Setda Sikka, DA Terjerat Kasus Narkoba

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:25 WITA