Pasal ini juga menghidupkan kembali regeling kolonial yang digunakan Belanda pada masa politieke delicten. Pasal ini mencoba membungkan kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi UUD.
KUHAP Baru: Crime Control Model atau Due Proces of Law?
KUHAP sebagai hukum pidana formil secara tergesa-gesa diundangkan bersama dengan KUHP baru. Dalam kacamata hukum, KUHAP belum menggambarkan bagaimana partisipasi publik menjadi bermakna dalam perumusan. Pembentukan KUHAP ini tidak mencerminkan meaningful participation malah menjadi meaningful manipulation. Filosofi KUHAP harus berpusat pada hak azasi manusia dengan mengedepankan due proces of law.
KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. Frasa “keadaan mendesak” tidak dijelaskan secara limitatif sehingga dimaknai sesuka hati oleh aparat. Aturan ini memberi peluang besar bagi penegakan hukum yang selektif dan politis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Due proces of law menuntut keseimbangan bukan dominasi satu pihak. Apabila dominasi satu pihak dalam penegakan hukum pidana maka crime control model sedang diberlakukan.
Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi hukum dengan semangat dekolonialisasi hukum pidana akan menjadi masalah yang kompleks. Belum sampai sepekan banyak gugatan judicial review di MK terhadap pasal-pasal KUHP dan KUHAP baru. Belum lagi banyak perturan pelaksana KUHAP dan KUHP ini yang belum disahkan akan menjadi polemik prosedural hukum pidana indonesia.
Tanpa langkah korektif hukum akan menjadi rule by law bukan lagi rule of law, yakni instrumen kekuasaan membungkam kritik dan mengontrol masyrakat sipil.
Sebagai penutup saya mengutip kata Montesquieu “ketika hukum menjadi alat kekuasaan, maka tirani datang dengan jubah keadilan”.***
Ditulis oleh Johan De Brito Papa Naga, nahasiswa Fakultas Hukum Unipa.Maumere, Presidium Gerakan Kemasyrakatan PMKRI Maumere


Ikuti Kami
Subscribe












