Perkembangan Protestan pun tidak dapat disederhanakan sebagai kisah tentang satu orang yang “membawa Protestan” ke Timor, Sumba, atau Alor. Prosesnya berlangsung bertahap melalui jaringan Gereja dan lembaga zending Belanda, para pendeta, guru, penginjil, perpindahan penduduk, pendidikan, serta penerimaan dan pengolahan kekristenan oleh masyarakat lokal.
Di Timor, perkembangan zending Protestan terutama berkaitan dengan Nederlandsch Zendeling Genootschap (NZG), dengan tokoh-tokoh seperti Reint Le Bruyn, G. Heijmering, Ter Linden, F. Karbe, dan D. Dauwes yang tercatat dalam perkembangan pelayanan zending di kawasan Timor dan pulau-pulau sekitarnya.
Sementara di Sumba, pekabaran Injil berkembang melalui pelayanan zending dengan tokoh-tokoh seperti J. J. van Alphen, W. Pos, C. de Bruyn, dan kemudian D. K. Wielenga. Perkembangan tersebut juga berkaitan dengan mobilitas orang Sabu, pendidikan, serta hubungan antara misi dan masyarakat lokal. Di Alor, salah satu fase penting misi Protestan berlangsung sejak kedatangan J. F. Niks pada 1901.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, sejarah kekristenan di NTT bukanlah sejarah tentang satu tokoh yang datang membawa agama baru, melainkan sejarah panjang perjumpaan antara agama, zending, misionaris, kekuasaan kolonial, mobilitas penduduk, pendidikan, adat, dan masyarakat lokal yang secara bertahap membentuk identitas keagamaan masyarakat NTT.
Dalam konteks sejarah yang lebih luas, Perjanjian Lisbon 1859 antara Portugal dan Belanda juga penting untuk dipahami sebagai bagian dari dinamika pengaturan wilayah dan hubungan masyarakat di kawasan Solor dan Timor. Perjanjian yang ditandatangani di Lisbon pada 20 April 1859 tersebut mengatur pertukaran sejumlah wilayah dan penetapan batas kekuasaan kedua negara.
Yang menarik, pasal 10 perjanjian tersebut secara khusus memuat jaminan kebebasan beribadah bagi penduduk di wilayah-wilayah yang dipertukarkan A liberdade dos cultos é garantida por uma e outra parte aos habitantes dos territorios trocados, em virtude do presente tratado. Artinya: Kebebasan beribadah dijamin oleh kedua belah pihak kepada penduduk wilayah-wilayah yang dipertukarkan berdasarkan perjanjian ini.


Ikuti Kami
Subscribe












