


Maumere-SuaraSikka.com: Direktur CV Bengkunis Jaya Waode Karmila Wati menolak upaya Pemkab Sikka melakukan penutupan aktifitas Pasar Wuring yang berlokasi di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat.
Sikap pengelola Pasar Wuring itu tertuang dalam surat resminya kepada Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat bernomor 001BGY/20231129 tertanggal 29 Nopember 2023 tersebut merupakan tanggapan CV Bengkunis Jaya atas surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon/511/104/XI/2023 tertanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.
Surat tanggapan CV Bengkunis Jaya, menurut Waode Karmila Wati, dengan mempertimbangkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Pasal 75, sebut dia, menjelaskan bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan dan/atau mengalami ketidakadilan terhadap keputusan dan atau mengalami suatu tindakan tertentu,
dapat mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pemerintah atau
Atasan Pejabat Pemerintah yang menetapkan keputusan dan/atau melakukan
keputusan berupa keberatan dan banding administrasi.
Dia juga menyinggung Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa keberatan dapat diajukan dalam waktu 21 hari sejak diumumkannya keputusan tersebut.


Ikuti Kami
Subscribe












