


PROFICIAT! Kata ini pantas disampaikan kepada Keuskupan Maumere dan Pemerintah Kabupaten Sikka atas perjuangan panjang sehingga tanah misi “Patiahu” mendapatkan legalitas dari negara berupa sertipikat hak guna usaha (SHGU) seluas 325 hektar, dan selebihnya 558 hektar kembali kepada negara.
Kondisi terakhir ini menyelesaikan seluruh polemik dan sengkarut panjang selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan hukumnya, apakah warga masyarakat yang menempati tanah-tanah tersebut masih boleh secara hukum melakukan aktivitas d atas lahan tersebut?
Tentu saja tidak boleh. Jika itu terjadi, maka itu adalah bentuk melawan hukum yaitu melanggar Pasal 167 KUHP yakni penyerobotan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.
Belakangan beredar di media sosial, semacam pernyataan liar yang sangat bertentangan dengan hukum, ditujukan kepada semua anggota Aman di Hitoalok, Likong Gete, Utanwair dan Pedan.
Saya kutip pernyataan tersebut. “Pertahankan tanah-tanah yang sudah Anda duduki di Lokasi HGU tersebut. Baik di lokasi pemukiman maupun di lokasi lahan garapan. Sebab ketika SK Menteri itu akan diberlakukan dengan cara mengusir Anda sekalian dari lokasi, itu membuktikan bahwa SK tersebut dikeluarkan secara paksa tanpa musyawarah dan dialog sebelumnya dengan warga. Atau dalam bahasa hukum disebut belum clean and clear. Selanjutnya, setiap SK atau sertifikat hak atas tanah yang sudah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang tersebut masih bisa dipersoalkan secara administratif apabila ditemukan cacat substansi dan cacat prosedural. Proses melalui pengadilan disyaratkan oleh peraturan apabila telah melewati 5 tahun.”
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












