Catatan Hukum Pasar Wuring: Sebuah Edukasi Berharga bagi Tergugat dan Kuasa Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,613 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

PENJABAT Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menerbitkan surat resmi perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV Bengkunis Jaya. Surat bernomor B.Ekon.511/104/XI/2023 diterbitkan pada tanggal 16 Nopember 2023.

Kebijakan ini ibarat cambuk, tidak saja bagi CV Bengkunis Jaya, tapi juga bagi para pedagang yang sekian puluh tahun mengadu untung meningkatkan pendapatan di Pasar Wuring.

Tak pelak, Direktris CV Bengkunis Jaya Waode Karmila Wati pun melakukan perlawanan. Melalui sejumlah kuasa hukum dari Orinbao Law Office, CV Bengkunis Jaya menggugat Penjabat Bupati Sikka.

Perkara Tata Usaha Negara di PTUN Kupang antara CV Bengkunis Jaya selaku Penggugat dan Penjabat Bupati Sikka sebagai Tergugat, sudah diputuskan pada 8 Juli 2024.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023. Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini hingga ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  PDIP Sikka Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Eselon 2, Tidak Ada Seleksi Ulang

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sah Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.

Berita Terkait

Dari Ruang Hemodialisis ke Ruang Hukum: Menagih Hak Insentif Covid-19 yang Hilang
Misteri Dana JKN di RSUD TC Hillers Maumere: dari BPJS ke BLUD, lalu Menghilang
Maumere Baru: Janji Utopis?
Urgensi Reformasi Manajemen RSUD TC Hillers Maumere: Tinjauan Yuridis atas Kegagalan Pembayaran Jasa Kesehatan
Dilema Keselamatan Kerja Nelayan Kecil
Yoga Nusantara: Gaya Hidup Sehat Berdaya dan Bahagia
Pangan Lokal Bukan Gaya Hidup, Tapi Cara Orang Palue Bertahan Hidup
Kawasan Ekonomi Perikanan: Antara Retorika Pembangunan dan Ilusi Kebijakan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 09:00 WITA

Gubernur NTT Dukung Penuh Keberlangsungan Program JKN

Jumat, 19 September 2025 - 15:28 WITA

Aneh! PH Terima Amar Putusan Pidana dari BKD Sikka, Ternyata Dokumen Produk Hukum Bocor ke Pihak Ketiga

Jumat, 19 September 2025 - 12:25 WITA

Wajah Baru Kasatnarkoba dan Kapolsek Kewapante, Kapolres Sikka Pesan Berikan Sentuhan Inovatif

Jumat, 19 September 2025 - 08:46 WITA

Terdaftar Jadi Peserta, Apri Akui Manfaat Keberadaan Program JKN

Kamis, 18 September 2025 - 08:49 WITA

Pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Palue Rp 6,5 Miliar, Kontraktor Pakai Besi Banci, PPK Perintahkan Bongkar

Rabu, 17 September 2025 - 16:35 WITA

BRI Maumere dan Kejaksaan Negeri Sikka Kembali Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

Rabu, 17 September 2025 - 09:13 WITA

Tidak Perlu Kuatir, BPJS Kesehatan Jamin Mental Health

Rabu, 17 September 2025 - 08:07 WITA

Privatisasi Kian Marak, Pantai di Sikka Terancam Sulit Diakses Publik, Golkar Minta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Flores Timur, Jumat (5/9)

Daerah

Gubernur NTT Dukung Penuh Keberlangsungan Program JKN

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:00 WITA