Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,927 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera saat Rapat Konsultasi bersama DPRD Sikka, Selasa (8/10)

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera saat Rapat Konsultasi bersama DPRD Sikka, Selasa (8/10)

Maumere-SuaraSikka.com: Perumda Mawarani di Kabupaten Sikka kini hancur total. Terungkap masalahnya akibat direksi tidak profesional.

Setidaknya terdapat 8 bidang usaha yang digeluti Perumda Mawarani yaitu pariwisata, perkebunan, SPBU, leveransil, jasa konstruksi, pertambangan, perdagangan dan industri, dan jasa ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah 2 tahun lebih tidak beroperasi, Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera kemudian mengajukan Rapat Konsultasi bersama DPRD Sikka. Rapat Konsultasi digelar pada Selasa (8/10), dipimpin Ketua Sementara Stefanus Sumandi.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Dalam Rapat Konsultasi, Penjabat Bupati Sikka menyebut Perumda Mawarani telah berhenti beroperasi sejak Juli 2022. Saat berhenti operasi diketahui perusahaan daerah milik Pemkab Sikka mengalami kerugian sebesar Rp 343.550.227.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik atau manajemen tidak memiliki rencana signifikan untuk dapat melanjutkan keberlangsungan terhadap kemampuan menghasilkan arus kas yang cukup dari kegiatan usaha di masa mendatang dan kemampuan pemilik dalam menyelesaikan akumulasi kerugian.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Selain itu disebutkan besarnya kerugian dalam 2 tahun terakhir disebabkan oleh penurunan volume penjualan BBM sangat signifikan sejak tahun 2020 dan 2021.

Berita Terkait

Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka
TKA SMP Digelar 6 April 2026, Ini Jumlah Soal, Materi, dan Waktu Pelaksanaannya
Koordinasi Dinas PKO dan Kemenag Sikka Tidak Efektif, Anggaran TPG THR dan Gaji 13 Kurang Rp 986 Juta Lebih
Hasil Audit Inspektorat Sikka, Fisik Puskesmas Tuanggeo Mentok di 55,79 Persen
Sikka dan Lembata Raih UHC Award Kategori Pratama
Bupati Sikka Lantik 17 Pejabat Eselon 2, Delapan OPD Masih Kosong
Isu Rotasi Mutasi di Sikka Menguat, Pelantikan Dikabarkan Sebelum Tutup Tahun
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Apresiasi Karya Jurnalistik Perspektif HAM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru