

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus penganiayaan yang berdampak kepada lemahnya kinerja Kejaksaan Negeri Sikka di bawah pimpinan Henderina Malo, terus menjadi sorotan. Meridian Dewanta Dado, selaku kuasa hukum korban penganiayaan Christovel Kevin Winata, angkat bicara terhadap persoalan ini.
Meridian Dewanta Dado mengingatkan Kejaksaan Negeri Sikka bahwa perkara penganiayaan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada 22 April 2025. Pelaku terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu kami minta Kejaksaan Negeri Sikka di bawah komando Henderina Malo membuktikan kewibawaannya dengan segera melakukan eksekusi pidana penjara terhadap pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata,” tegas dia, Kamis (1/5).
Untuk mengingatkan Kajari Sikka Henderina Malo, Meridian Dewanta Dado mengutip amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Dia menyebut bahwa Majelus Hakim nlmenyatakan terdakwa Hendrik Putra Winata alias Hendrik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Majelis Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Meridian Dewanta Dado juga mengingatkan Kejari Sikka Henderina Malo atas pernyataan Jurubicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo yang menerangkan bahwa eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












