

Maumere-SuaraSikka.com: Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatif dengan memberikan Abolisi dan Amnesti kepada sejumlah orang, terutama kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dan konstitusional di bidang penegakan hukum dan keadilan.
Kebijakan Presiden Prabowo mengundang debatabel seru. Muncul pro kontra yang memantik diskusi yang belum berkesudahan. Tidak sedikit yang merespons positip, tapi banyak juga yang menilai minor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menanggapi serius kebijakan tersebut. Dia memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Presiden Prabowo.
Advokat asal Kabupaten Sikka Propinsi NTT itu menyebut pemberian Abolisi dan Amnesti sebagai peristiwa hukum yang langka. Namun, kata dia, kebijakan tersebut sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif guna mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Jokowi selama 10 tahun menjadi Presiden. Dia menuding rezim Jokowi telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktik legalisme otokratik.
“Bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum era Presiden Jokowi melalui apa yang disebut legalisme otokratik atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga penegak hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui UU,” ujar alumnus Universitas Jayabaya itu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












