

Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah Kabupaten Sikka, Senin (15/9), resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendidikan kepada DPRD Sikka. Nantinya Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar tersebut dibahas bersama, untuk kemudian disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar diajukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (15/9). Dokumen Ranperda diserahkan langsung Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi kepada Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sikka Juventus Prima Yoria Kago tidak hadir saat rapat paripurna. Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar dibacakan oleh Wakil Bupati Sikka.

Wakil Bupati Sikka mengatakan pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Regulasi itu, kata dia, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional serta membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun, lanjut dia, dalam kenyataannya, kesenjangan akses pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sikka.
“Maka dalam rangka menjamin hak setiap warga negara pada bidang pendidikan, pemerintah dapat memberikan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara dan Bantuan Belajar bagi masyarakat,” ujar Wakil Bupati Sikka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












