




Maumere-SuaraSikka.com: Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menangguhkan kebijakan pemberian hak atas tanah melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Sikka Propinsi NTT.
Permintaan tersebut disampaikan Melchias Mekeng setelah menerima surat dari Keuskupan Maumere terkait keberatan atas proses redistribusi tanah eks HGU di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (31/3), Melchias Mekeng yang adalah wakil rakyat dari Kabupaten Sikka menjelaskan PT Krisrama Keuskupan Maumere telah melepaskan lahan seluas kurang lebih 542 hektare dari 868,67 hektare. Lahan tersebut dikembalikan kepada negara sebagai objek reforma agraria.
Pemkab Sikka melalui tim Satuan Tugas Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap subjek dan objek tanah sejak akhir Oktober hingga awal Desember 2025. Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sekitar 1.000 bidang tanah dengan luas 415,57 hektare yang dipersiapkan untuk didistribusikan kepada masyarakat, pemerintah, dan badan hukum.
Menurut Melchias Mekeng warga yang saat ini menempati lokasi eks HGU dan bersedia direlokasi. Namun, dia menilai proses redistribusi yang telah berjalan tersebut berpotensi terhambat akibat kebijakan baru dari Kementerian ATR/BPN terkait pemberian hak atas tanah melalui skema HPL oleh Badan Bank Tanah.
“Kami meneruskan aspirasi masyarakat agar kebijakan tersebut dapat ditangguhkan, sehingga proses redistribusi tanah yang telah mencapai tahap akhir tetap dapat dilanjutkan,” ujar Melchias Mekeng.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












