





Maumere-SuaraSikka.com: Stefanus Roy Rening Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perlawanan hukum. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe. Gara-gara tuduhan itu dia menjadi terpidana selama 4,5 tahun penjara.
Perlawanan Roy Rening sangat beralasan. Dia memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (Novum-Normatif) dalam berkas PKnya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkaranya. Dalam permohonan PK, Tim Penasihat Hukum memberi judul “Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir” dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945″.
Menurut Roy Rening, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah dinyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah “Pasal Karet” (lentur dan elastis) dan “Multitafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Agung sendiri sebagai pihak terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, ujar Roy Rening, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Dalam konteks permohonan a quo, hal ini memperkuat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.
“Putusan MK itu merupakan “keadaan baru” yang belum ada pada saat perkara kami diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” beber Roy Rening menyampaikan alasan pengajuan PK.


Ikuti Kami
Subscribe












