
Maumere-SuaraSikka.com: Seorang oknum polisi yang dikabarkan menganiaya perempuan pekerja cafe di Maumere, kini sudah mendekam di sel Mapolres Sikka.
Pantauan media ini, Kamis (19/5) pagi, oknum polisi berinitial RI tersebut tengah duduk pada bangku panjang yang berada di dalam sel. Dia asyik menikmati sarapan pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono yang dihubungi di ruang kerjanya memastikan RI diamankan sejak Rabu (18/5) malam.
“Sejak terjadi peristiwa penganiayaan, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ungkap Iptu Margono.
Iptu Margono menambahkan korban penganiayaan sudah melaporkan kasus ini secara hukum. Karena itu, kata dia, RI akan diproses hukum secara pidana umum.
Selain itu, sebagai seorang aparat hukum, RI juga akan ditindak melalui kode etik kedinasan.

Tindak Tegas
Secara terpisah Meridian Dewanta Dado selaku kuasa hukum korban penganiayaan mengaku telah secara resmi melaporkan kasua dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Sikka.
“Malam itu juga kami langsung bikin laporan,” terang dia.
Setelah membuat laporan polisi, korban penganiayaan yang diketahui bernama Yusnia alias Nia, bersama sejumlah saksi langsung diambil keterangan oleh penyidik.
“Proses pemeriksaan klien kami dan saksi-saksi diawasi langsung Kapolres Sikka,” ujar advokad Peradi itu.
Meridian Dewanta Dado yang juga adalah Koordinator Tim Pembela Dekokrasi Indonesia Wilayah NTT meyakini betul Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas akan secara tegas menuntaskan kasus yang melibatkan anggota Samapta Polres Sikka ini.
“Sebab yang kami ketahui AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas adalah memang sosok berintegritas yang sangat anti terhadap tindak-tanduk dan perilaku yang mencoreng citra institusi Polri,” ungkap dia.
Meridian Dewanta Dado meminta Kapolres Sikka memproses RI secara pidana menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
Selain itu, tambah dia, karena RI merupakan anggota Polri maka pelaku harus tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pelaku bukan saja harus diproses secara pidana, namun harus diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri sebab apa yang telah dilakukannya terhadap klien kami bukanlah sikap yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat institusi Polri,” tegas Meridian Dewanta Dado.
Asmara
Kasus dugaan tindak pidana ini berlatarbelakang asmara antara RI dan Nia. Hubungan asmara ini dilakoni secara gelap, karena diketahui RI sudah memiliki istri dan anak.
Tindakan kekerasan yang dilakukan RI gara-gara wanita idamannya berniat memutuskan hubungan asmara mereka. Nia memilih sikap tersebut dengan alasan selalu mengalami tindakan kekerasan dari RI.
Peristiwa penganiayaan terhadap Nia terjadi pada Rabu (18/5) pada sebuah cafe di Kota Maumere, tempat Nia bekerja.
RI datang ke cafe dengan alibi men-charge handphone. Diduga pria ini dalam keadaan mabok alkohol.
Dia kemudian membangunkan korban, meariknya, lalu melakukan penganiayaan. Setelah menganiaya korban, RI langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke IGD RSUD TC Hillers Maumere. Akibat penganiayaan ini pelipis Nia robek dan harus mendapat 15 kali jahitan.*** (eny)















