Ummat dan PBB Tidak Daftar, Buruh Tereliminasi, Gelora Dikasih Waktu 2 Hari

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 98 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Partai Garuda Kabupaten Sikka Heldigardis Sunur saat memberikan keterangan pers usai mendafarkan bacaleg di Kantor KPU Sikka, Minggu (14/5)

Ketua Partai Garuda Kabupaten Sikka Heldigardis Sunur saat memberikan keterangan pers usai mendafarkan bacaleg di Kantor KPU Sikka, Minggu (14/5)

Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif di daerah itu, Minggu (14/5). Dari 18 partai politik peserta pemilu hanya 14 partai politik yang sudah dalam posisi aman dan melanjutkan ke tahapan berikut.

Tiga partai politik dipastikan tidak akan mengikuti Pemilu 2024 yakni Partai Ummat, PBB, dan Partai Buruh. Sementara Partai Gelora masih diberi waktu memperbaiki Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai Ummat dan PBB tidak melakukan pendaftaran. Diperkirakan dua partai politik ini tidak mendaftar karena sejak dari awal sudah tidak lolos verifikasi administrasi, meskipun secara nasional dua partai politik ini telah ditetapkan sebagai partai peserta pemilu.

Sementara Partai Buruh tereliminasi saat injury time. Ketua Partai Buruh Sikka Yosef S Sefni sempat mendatangi Kantor KPU Sikka Minggu (14/5) pukul 23.43 Wita.

Baca Juga :  Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka

Pimpinan Partai Buruh dan Admin SILON mengajukan bakal calon di Kabupaten Sikka. Setelah melalui pemeriksaan, KPU memberikan bukti Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon.

Alasannya karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 40 PKPU 10 Tahun 2023.

Partai Buruh tidak lagi mendatangi Kantor KPU Sikka karena waktu pendaftaran yang tinggal 16 menit saja.

Sedangkan Partai Gelora Kabupaten Sikka dua kali mendatangi Kantor KPU Sikka. Awalnya Partai Gelora mendaftar pada pukul 17.46 Wita. Mereka mengajukan pendaftaran secara manual.

KPU Sikka mengembalikan dokumen persyaratan bakal calon karena dokumen tidak lengkap  sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.

Partai Gelora diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pukul 23.59.

Baca Juga :  Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka

Kurang dari 24 menit pendaftaran ditutup, atau pukul 23.25 Wita, Partai Gelora kembali mendaftar secara manual.

Kali ini KPU menerima pendaftaran, namun memberikan waktu 2×24 jam terhitung sejak dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.

Langkah KPU Sikka tersebut mengacu kepada Surat Ketua KPU Nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 13 Mei 2023.

Surat dimaksud menjelaskan dalam hal sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 14 Mei 2023, Partai Politik peserta Pemilu masih terkendala proses melalui Silon, maka dapat melakukan pengajuan bakal calon dengan membawa persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.*** (eny)

Berita Terkait

Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka
TKA SMP Digelar 6 April 2026, Ini Jumlah Soal, Materi, dan Waktu Pelaksanaannya
Koordinasi Dinas PKO dan Kemenag Sikka Tidak Efektif, Anggaran TPG THR dan Gaji 13 Kurang Rp 986 Juta Lebih
Hasil Audit Inspektorat Sikka, Fisik Puskesmas Tuanggeo Mentok di 55,79 Persen
Sikka dan Lembata Raih UHC Award Kategori Pratama
Bupati Sikka Lantik 17 Pejabat Eselon 2, Delapan OPD Masih Kosong
Isu Rotasi Mutasi di Sikka Menguat, Pelantikan Dikabarkan Sebelum Tutup Tahun
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Apresiasi Karya Jurnalistik Perspektif HAM

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru