Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif di daerah itu, Minggu (14/5). Dari 18 partai politik peserta pemilu hanya 14 partai politik yang sudah dalam posisi aman dan melanjutkan ke tahapan berikut.
Tiga partai politik dipastikan tidak akan mengikuti Pemilu 2024 yakni Partai Ummat, PBB, dan Partai Buruh. Sementara Partai Gelora masih diberi waktu memperbaiki Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai Ummat dan PBB tidak melakukan pendaftaran. Diperkirakan dua partai politik ini tidak mendaftar karena sejak dari awal sudah tidak lolos verifikasi administrasi, meskipun secara nasional dua partai politik ini telah ditetapkan sebagai partai peserta pemilu.
Sementara Partai Buruh tereliminasi saat injury time. Ketua Partai Buruh Sikka Yosef S Sefni sempat mendatangi Kantor KPU Sikka Minggu (14/5) pukul 23.43 Wita.
Pimpinan Partai Buruh dan Admin SILON mengajukan bakal calon di Kabupaten Sikka. Setelah melalui pemeriksaan, KPU memberikan bukti Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon.
Alasannya karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 40 PKPU 10 Tahun 2023.
Partai Buruh tidak lagi mendatangi Kantor KPU Sikka karena waktu pendaftaran yang tinggal 16 menit saja.
Sedangkan Partai Gelora Kabupaten Sikka dua kali mendatangi Kantor KPU Sikka. Awalnya Partai Gelora mendaftar pada pukul 17.46 Wita. Mereka mengajukan pendaftaran secara manual.
KPU Sikka mengembalikan dokumen persyaratan bakal calon karena dokumen tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.
Partai Gelora diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pukul 23.59.
Kurang dari 24 menit pendaftaran ditutup, atau pukul 23.25 Wita, Partai Gelora kembali mendaftar secara manual.
Kali ini KPU menerima pendaftaran, namun memberikan waktu 2×24 jam terhitung sejak dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.
Langkah KPU Sikka tersebut mengacu kepada Surat Ketua KPU Nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 13 Mei 2023.
Surat dimaksud menjelaskan dalam hal sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 14 Mei 2023, Partai Politik peserta Pemilu masih terkendala proses melalui Silon, maka dapat melakukan pengajuan bakal calon dengan membawa persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.*** (eny)