MASA JABATAN Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yakni 20 September 2018 hingga 20 September 2023. Itu artinya 20 September 2023 mendatang, secara normatif mereka akan melatakkan jabatan.
Ekspektasi warga Nian Tana Sikka sangat luar biasa terhadap Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga ketika memutuskan maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Warga sangat yakin dan berharap Sikka akan berkembang pesat di tangan keduanya. Kepemimpinan Bupati Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yang dikenal dengan tagline Roma Lacuta Causa Vinita: Roma Datang Semua Selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata harapan warga selama 5 tahun hanya isapan jempol. Terbukti tidak ada prestasi yang patut dibanggakan. Justeru korupsi dan kegagalan proyek demi proyek yang terjadi di Nian Tana Sikka.
Potret Kota Maumere sebagai ibu kota kabupaten begitu kotor. Sampah berserak di mana-mana. Jalan dalam kota berlobang tidak terawat.
Pinjaman daerah dari PT SMI untuk program pemulihan ekonomi ternyata tidak dimanfaatkan secara baik. Terbukti proyek-proyek dengan dana pinjaman hampir sebagian besar gagal. Jika selesai pun hasilnya banyak yang tidak berkualitas.
Kegagalan Pemkab Sikka selama kepemimpinan Paket Roma disebabkan lemahnya aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua tata kelola administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pertanyaannya siapa yang harus bertanggungjawab atas kegagalan ini. Otomatis dari aspek tanggung jawab administrasi adalah Bupati/Wakil Bupati.
Karena tanggung jawab tersebut konsekuensi kewenangan delegasi dan mandat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bupati/Wakil Bupati melaksanakan kewenangan delegasi artinya pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Konsekuensinya tanggung jawab penggunaan uang negara dalam tata kelola administrasi dan pembangunan Pemkab Sikka melekat pada jabatan Bupati/Wakil Bupati.
Sedangkan kewenangan mandat organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Artinya, ketika kepala dinas dipercayakan menjalankan proyek negara dalam kapasitas pengguna anggaran mengalami kegagalan, maka tanggung jawab administrasi Bupati/Wakil Bupati.
Di samping itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga wajib bertanggungjawab dengan banyaknya proyek yang hasilnya amburadul.
Anggota Dewan tidak bisa cuci tangan atas kegagalan tata kelola administrasi pemerintahan dan pembangunan.
DPRD memiliki kewenangan
membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
Juga kewenangan membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan Bupati.
Selain itu ada juga kewenangan penting lainnya yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Artinya ketika uang daerah dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang pada akhirnya mangkrak, maka anggota dewan turut bertanggungjawab.
Sebab pengawasan tidak hanya dengan gelar rapat dengar pendapat dan pansus dewan dengan pihak pemerintah dan pelaksana proyek, tetapi sejatinya harus sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan di lapangan agar proyek tersebut selesai tepat waktu dan tepat kualitasnya.
Kasus-kasus kegagalan proyek negara serta korupsi yang marak di Sikka, maka institusi yang juga disoroti dan wajib bertanggungjawab adalah aparat penegak hukum (APH).
Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Inpres tersebut diinstruksikan kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Kejaksaan melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek negara.
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit).
Pertanyaannya, apakah selama ini Pemkab Sikka selalu melibatkan Kejaksaan Negeri Sikka mulai tahap perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan terhadap proyek negara?
Harusnya proyek negara di Sikka tidak akan berantakan seperti sekarang jika ada sinergitas positif saling terbuka serta jujur antara Bupati, Dewan dan APH.
Oleh karena itu, secara normatif dan sosiologis kegagalan tata kelola administrssi Pemkab Sikka yang paling bertanggungjawab adalah Bupati, Dewan dan APH.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & lawyer















