Sikka Berantakan:  Bupati, Dewan dan APH Paling Tanggung Jawab

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023 - 08:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 40 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

MASA JABATAN Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yakni 20 September 2018 hingga 20 September 2023. Itu artinya 20 September 2023 mendatang, secara normatif mereka akan melatakkan jabatan.

Ekspektasi warga Nian Tana Sikka sangat luar biasa terhadap  Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga ketika memutuskan maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka.

Warga sangat yakin dan berharap Sikka akan berkembang pesat di tangan keduanya. Kepemimpinan Bupati Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yang dikenal dengan tagline Roma Lacuta Causa Vinita: Roma Datang Semua Selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata harapan warga selama 5 tahun hanya isapan jempol. Terbukti tidak ada prestasi yang patut dibanggakan. Justeru korupsi dan kegagalan proyek demi proyek yang terjadi di Nian Tana Sikka.

Potret Kota Maumere sebagai ibu kota kabupaten begitu kotor. Sampah berserak di mana-mana. Jalan dalam kota berlobang tidak terawat.

Pinjaman daerah dari PT SMI untuk program pemulihan ekonomi ternyata tidak dimanfaatkan secara baik. Terbukti proyek-proyek dengan dana pinjaman hampir sebagian besar gagal. Jika selesai pun hasilnya banyak yang tidak berkualitas.

Kegagalan Pemkab Sikka selama kepemimpinan Paket Roma disebabkan lemahnya aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua tata kelola administrasi  pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga :  Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia

Pertanyaannya siapa yang harus bertanggungjawab atas  kegagalan ini. Otomatis  dari aspek tanggung jawab administrasi adalah Bupati/Wakil Bupati.

Karena tanggung jawab tersebut konsekuensi kewenangan delegasi dan mandat sebagaimana diatur dalam Undang Undang  Nor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bupati/Wakil Bupati melaksanakan kewenangan delegasi artinya pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Konsekuensinya tanggung jawab penggunaan uang negara dalam tata kelola administrasi dan pembangunan Pemkab Sikka melekat pada jabatan Bupati/Wakil Bupati.

Sedangkan kewenangan mandat  organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Artinya, ketika kepala dinas dipercayakan menjalankan proyek negara dalam kapasitas pengguna anggaran mengalami kegagalan, maka tanggung jawab administrasi Bupati/Wakil Bupati.

Di samping itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga wajib bertanggungjawab dengan banyaknya proyek yang hasilnya amburadul.

Anggota Dewan tidak bisa cuci tangan atas  kegagalan tata kelola administrasi pemerintahan dan pembangunan.

DPRD memiliki kewenangan
membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.

Juga kewenangan membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan Bupati.

Selain itu ada juga kewenangan penting lainnya yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Artinya ketika uang daerah dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang pada akhirnya mangkrak, maka anggota dewan turut bertanggungjawab.

Sebab pengawasan tidak hanya dengan gelar rapat dengar pendapat dan pansus dewan dengan pihak pemerintah dan pelaksana proyek, tetapi sejatinya harus sejak  tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan di lapangan agar proyek tersebut selesai tepat waktu dan tepat kualitasnya.

Baca Juga :  Empat Negara di Tangga Juara

Kasus-kasus kegagalan proyek negara serta korupsi yang marak di Sikka, maka institusi yang juga disoroti dan wajib bertanggungjawab adalah aparat penegak hukum (APH).

Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Inpres tersebut diinstruksikan kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Kejaksaan melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek negara.

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit).

Pertanyaannya, apakah selama ini Pemkab Sikka selalu melibatkan Kejaksaan Negeri Sikka mulai tahap perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan terhadap proyek negara?

Harusnya proyek negara di Sikka tidak akan berantakan seperti sekarang jika ada sinergitas positif saling terbuka serta jujur antara Bupati, Dewan dan APH.

Oleh karena itu, secara normatif dan sosiologis kegagalan tata kelola administrssi Pemkab Sikka yang paling bertanggungjawab adalah Bupati, Dewan dan APH.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & lawyer

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA