
SALING berkelit serta lempar tanggung jawab antara HS mantan Kadis PKO Sikka yang sekarang menjadi Kadis Lingkungan Hidup Sikka dan Iswadi programer komputer di Dinas PKO tentang raupnya uang sertifikasi para guru senilai Rp 642.159.266.
HS meyakinkan publik Nian Tana Sikka melalui kuasa hukumnya, melapor Iswadi dengan pencemaran nama baik Pasal 310, 311 dan UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan HS karena Iswadi memberi pernyataan bahwa uang tersebut diserahkan 2 kali di rumahnya HS. Lalu Iswadi mendapat “hadiah” Rp 52 juta.
Keterangan Iswadi seperti itu, ternyata juga dijelaskan Iswadi saat demonstrasi para guru yang mendatangi Dinas PKO Sikka.
Artinya, dengan logika sederhana dan nalar orang waras, apa alasannya kok bisa-bisanya HS memberi uang Rp 52 juta kepada Iswadi? Kok prodeo amat? Dugaan kuat ada jasa baik yang dilakukan Iswadi kepada HS.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana nasib uang para guru tersebut ketika HS dan Iswadi terus berkelit? Apakah peristiwa hukum ini akan berhenti dianggap saja dimakan tuyul?
Jawabannya sederhana. Peristiwa hukum ini tetap dilakukan Polres Sikka maupun Kejaksaan Negeri Sikka.
Apa pun sudah jelas terlihat dari penjelasan Kasi Intelijen Kejari Sikka di hadapan aksi demonstrasi para mahasiswa PMKRI Sikka bahwa Kejari Sikka tinggal menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Sikka.
Peristiwa raupnya uang sertifikasi para guru dugaan kuat terus dilanjutkan karena konsep penyelesaian hukum tindak pidana korupsi (extraordinary crime), jelas berbeda dengan tindak pidana umum.
Ambil contoh, jika seseorang diduga mencuri sepeda motor karena ada pengaduan dari orang yang merasa motornya hilang.
Ternyata orang yang diduga mencuri bukan orang tersebut (error inpersona), maka perkara dihentikan (Sp3).
Beda dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilihat adanya kerugian negara akibat adanya tindakan melawan hukum (peraturan) dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara.
Penyalahgunaan wewenang di mana pejabat tersebut menggunakan kewenangan di luar dari maksud pemberian wewenang kepada pejabat tersebut.
Sekarang dikaji peristiwa hukum atau fakta hukum adanya dugaan sunat dana sertifikasi guru Rp 642 juta lebih.
HS sebagai kuasa pengguna anggaran di Dinas PKO sangat paham bahwa pencairan uang negara wajib hukum nontunai (kecuali ada ekseptional).
Pertanyaannya apakah HS dan Irma, si bendahara, tidak paham atau ada dugaan niat untuk melanggar.
Dari peristiwa hukum ini sudah terlihat ada niat (mens rea) serta tindakan/perbuatan (actus reus).
Oleh Iswadi, uang tersebut dibawa ke rumah HS dua kali. Iswadi sampaikan sesuai pernyataannya yang kedua, yang dibuat di hadapan Tim Pemeriksa bahwa uang Rp 642 juta lebih Iswadi serahkan HS 2 kali.
Yang pertama Rp 250 juta, Iswadi dikasih Rp 25 juta, dan yang kedua Rp 392.159.266, Iswadi dikasih Rp 27 juta.
Dan Iswadi siap bertanggungjawab dengan uang yang di kasih sebesar Rp 52 juta. Sampai diproses hukum pun siap.
Oleh karena itu HS tidak perlu berkelit hanya untuk menyulitkan diri sendiri. Sebab delik pemberantasan korupsi materiil yang sifatnya negatif yakni tindakan pejabat yang terbukti melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang merugikan negara.
Di sini negara mengalami kerugian karena pengeluaran negara untuk membayar dana sertifikasi yang menjadi hak para guru, diduga diembat HS dkk di Dinas PKO.
Jadi berbicara HS makan atau tidak uang itu sudah kurang logik dan argumentatif, sebab ini bukan perkara pidana umum.
Pertanyaan jika tidak ambil uang itu lalu ada di mana? Dimakan tuyul ya? HS, Iswadi programer dan Irma bendahara yang paling tahu keberadaan uang itu.
HS mengatakan ada surat kuasa khusus pemotongan utang dari guru kepada dirinya untuk diserahkan kepada KSP Nasari.
Kami sudah membaca Perjanjian KSP dan oknum guru dalam sub judul “Kuasa Kuasa” Pasal 7 angka 2 dan angka 4 jelas diuraikan.
Angka 2 yakni peminjam (guru) memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada KSP Nasari untuk melakukan debit ke rekening peminjam.
Angkat 4, diberikan hak kepada KSP Nasari untuk mendebet langsung ke rekening pemimjam (nomor rekening 000124 dan seterusnya) di Bank NTT.
Pertanyaannya, atas dasar apa HS mengatakan ada surat kuasa pemotongan sebagai alas hak HS melakukan pemotongan uang para guru?
Jika tidak ada alas hak (hukum), maka dalam hukum pidana umum jelas adanya dugaan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP.
Tetapi karena peristiwa hukum ini adalah dugaan penggelapan uang negara, maka ada dugaan akan kena Pasal 2 UU Tipikor.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan uang itu lari ke tangan HS, maka diduga penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor.
Dan, perlu dipahami Pasal 2 UU Tipikor ancaman pidananya lebih tinggi.
Kasus ini sudah terang benderang kajian hukumnya. Jadi hadapi saja, tidak perlu berputar dan berkelit karena Iswadi sudah siap kembalikan Rp 52 juta yang diperoleh, katanya atas pemberian HS, dan siap hadapi kasus ini.
Mau sumpah, mau sumpah pocong pun Iswadi siap (hanya ini berlaku unk perkara waris Islam bukan dalam korupsi). Artinya ada keyakinan penyidik dan terutama hakim ketika perkara ini lanjut di Pengadilan Tipikor Kupang adanya mens rea, actus reus serta meeting of minds terutama HS, Iswadi dan Irma.
Dan, Pasal 55 KUHP sudah pasti, karena dugaan korupsi selalu berjamaah ( bersama- sama).***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung Dosen FH Ubaya Surabaya















